Berita Kriminal

'TOLONG!' Pria di Sumut Nekat Cabuli Gadis di Rumah, Warga Curiga Dengar Teriakan: Pelaku Dikeroyok

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI rudapaksa

Dalam kasus ini, seorang ayah berinisial YY (52) tega menyetubuhi anaknya berinisial SW) selama tiga tahun.

Kasus ini terjadi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.

Pelaku dibekuk polisi di Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya sendiri terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Sang ibu yang mendengar curhatan anaknya lantas murka.

Sang ibu langsung melaporkannya ke kepolisian.

“Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban." tulisnya dalam keterangan pers yang berlangsung di Obhe Reay May, Polres Jayapura, Selasa (1/8/2023).

"Kasus persetubuhan ini terjadi saat korban masih berusia 13 tahun sejak 2020,” jelasnya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Terobsesi Film Panas, Pria di Kalbar Rudapaksa Anaknya selama 4 Tahun:Korban Diancam

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi (Tribun)

Menurut Fredrickus, dari hasil penyelidikan, kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan diminta membuka pakaian dengan ancaman akan dipukul.

Korban juga diancam dibunuh oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Aksi bejat pelaku dengan memberikan korban uang sebesar Rp 100.000." jelasnya.

"Di tahun itu pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali di gudang maupun di kebun,” ujarnya.

Baca juga: NYARIS TEWAS Dihajar Warga, Bacaleg di Lombok Disebut Tak Cabuli Anak Kandung, Ternyata Diintimidasi

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Tidak hanya itu, kata Fredrickus, pada tahun 2021 hingga 2023, pelaku terus melancarkan aksi bejatnya sampai korban sempat tidak ingat lagi sudah berapa kali disetubuhi pelaku.

Pelaku juga menjanjikan anaknya uang jika bersedia menjadi budak birahinya.

“Setelah menyetubuhi korban, maka pelaku memberikan uang sebesar 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban,” katanya.

Mantan Wakapolres Manokwari ini menyatakan, korban baru berani melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Kemudian sang ibu melapor ke Polres Jayapura pada tanggal 28 Juni 2023.

Pelaku berhasil diringkus pada Senin, (31/7/2023).

ILUSTRASI dicabuli (Istimewa)

Pada saat itu, pelaku sedang beristirahat di dalam gudangnya.

“Berdasarkan laporan, pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, 31 Juli 2023, saat sedang beristirahat di gudangnya,” ujar Fredrickus.

Adapun bukti barang (BB) yang diamankan, di antaranya pakaian milik korban.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 76E Jo psal 82 ayat 1 dan pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 ke 2 dan 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Fredrickus.

Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.