"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada tak jauh dari rumahnya," katanya
Selain mengamankan tersangka, sambung Andrian, pihaknya juga mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF.
Baca juga: TERCIDUK Hendak Curi Motor Siang Hari di Baranang, Warga Teriak, Maling Kabur Tinggalkan Pistol
"Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim, guna pengembangan," katanya.
Andrian juga mengatakan, untuk modus yang digunakan tersangka ini tidak lain, menunggu korban lenggah.
Dia lantas membawa kabur sepeda motor saat korban lengah.
"Lalu dibantu tiga temannya berstatus Dpo, motor tersebut dijual di kawasan Tangga Buntung." ungkap Andrian.
"Kini kita masih memburu rekannya yang lain yang masih DPO," imbuhnya.
Sedangkan tersangka yakni Yoga mengaku motor tersebut terjual Rp 2,5 juta.
Kini, dia mengaku uangnya habis untuk judi slot
"Uang sudah habis Pak untuk makan dan main judi slot," katanya.
(Kompas.com/Farida Farhan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com