Berita Kriminal

TAK BERADAB! Gegara Ketagihan Judi, Guru SMP di Pangandaran Nekat Jual Aset Sekolah Rp 237 Juta

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru SMP ketagihan judi, kini nekat jual aset sekolah hingga ratusan juta

Ketika ada konsumen yang tertarik ingin membeli produk tersebut melalui laman komentar langsung ditanggapi oleh tersangka.

"Tersangka berpura-pura sebagai penjual dengan cara mengirim pesan inbox ke akun korban." terangnya.

"Mereka lantas tukar nomor WA. Selepas sepakat harga, korban transfer ke rekening tersangka tetapi barang tidak dikirimkan," paparnya.

ILUSTRASI judi online (Istimewa)

Korban modus penipuan online tersebut berjumlah 30 orang yang berasal dari Kabupaten Kendal, Demak, Ngawi, Purworejo.

Bahkan, TKW di Taiwan, Singapura, Malaysia ikut tertipu.

"Total kerugian mencapai Rp250 juta," ujarnya.

Terkait penipuan kredit topengan, lanjut Dwi, tersangka beraksi tidak seorang diri melainkan dibantu beberapa pihak yang masih didalami.

Modus tersangka yakni mengumpulkan 196 KTP milik tetangganya dengan dalih untuk mengajukan kartu Pra-kerja.

Setelah KTP terkumpul, KTP tersebut ternyata disetorkan ke PNM untuk diurus pengajuan kredit.

Seharusnya pengajuan kredit diurus oleh pemilik KTP tetapi diakali tersangka dengan dibantu petugas PNM dengan menyewa joki untuk memalsukan tanda tangan maupun kebutuhan administrasi lainnya.

"Setiap KTP bisa cair Rp2 juta- Rp5 juta, total kerugian Rp800 juta, penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2020 sampai Desember 2022," ujarnya.

Dari kasus tersebut polisi memeriksa saksi sampai dengan 36 orang.

Polisi masih melakukan pengembangan karena sampai saat ini hanya ada satu tersangka tunggal.

"Hasil penipuan dibagikan ke berbagai pihak, nah ini masih dikejar termasuk di instansi PNM. Dugaan sudah ada, tetapi kami masih melengkapi alat bukti," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. 

Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com