Ungkapnya, dalam melancarkan aksinya, Munir mendekap mulut Maimunah sehingga Maimunah tidak dapat berteriak meminta tolong.
"Kejadian sekitar pukul 08.00 wib pagi, dirumah itu ada adik ipar juga, saya dekap mulutnya, dia juga sempat melawan dengan mencakar tangan saya," katanya.
Akibat perbuatannya, Munir disangkakan dengan pasal 365, dan 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Berita Lainnya, DETIK-DETIK Pria di Sulsel Setubuhi Tetangga, Menyelinap Lewat Plafon, Ancam Dibunuh Gunting: Lemas!
Seorang pria di Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Dalam aksinya, pria tersebut menyelinap plafon rumah korban dan membuat korban terkejut.
Korban tak bisa banyak berbuat karena dirinya diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Pada saat itu, pelaku membawa gunting sebagai bentuk ancaman terhadap pelaku.
Korban yang merasakan trauma mendalam membeberkan kejadian tersebut kepada keluarga.
Beruntung, pelaku kini berhasil diringkus kepolisian setempat.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur.
Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34).
Penangkapan dilakukan satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa tersebut.
Dalam insiden ini, pelaku merupakan pelajar inisial R (15).
IS diamankan di rumahnya, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta tanpa perlawanan dan digelandang ke sel Mapolres Luwu Utara, Selasa (19/9/2023) dini hari.
Baca juga: SIASAT LICIK Pemuda di Aceh Perdaya Ayah, Rumahnya Dijadikan Tempat Zina: 1 Wanita Disetubuhi 4 Pria
Baca juga: DETIK-DETIK Ibu di Bali Pergoki Anaknya Disetubuhi Kerabatnya di Toilet, Korban Diancam: 2x Digagahi