Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak.
Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan.com