Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono menerangkan dua diantara pelaku tersebut masih anak-anak.
"Pelaku terdiri dari 7 dewasa dan 2 anak-anak, yang dewasa yakni F, Y, A, F beraksi di lokasi pertama dan D, D, J melakukan pengeroyokan di lokasi kedua," jelas Wikan.
"Yang di bawah umur berinisial B, 16 tahun dan F berusia 17 tahun, mereka sudah tidak sekolah," tambahnya.
Baca juga: TERCIDUK! Pasutri Spesialis Copet Hp di PRJ Diamuk Massa, Sempat Mengelak:Tas Digeledah Penuh Ponsel
Para pelaku tersebut dinyatakan terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap anggota kelompok peruguran silat yang melakukan konvoi di kawasan Terminal Lama Sragen.
Adapun Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, sepeda motor, helm, dan baju milik korban, serta alat knuckle yang dipakai salah satu pelaku untuk memukul korban.
Ketujuh tersangka dewasa dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku anak dijerat undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: KELAKUANMU! Warga Ngamuk Pergoki Ibu di Makassar Nyopet, Nyaris Diamuk Massa, Pelaku: Demi Allah
Salah Paham
Sebelumnya, salah paham menjadi pemicu aksi bentrokan yang ada di kawasan Terminal Lama Sragen pada 10 Juli 2023 lalu.
Bentrokan tersebut melibatkan kelompok perguruan silat dan sejumlah warga setempat.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan saat salah satu kelompok perguruan silat melakukan konvoi dan lewat di kawasan tersebut.
Konvoi itu setidaknya diikuti oleh lebih kurang 150 orang.
Saat itu, warga setempat sedang melakukan acara kerja bakti.
Warga setempat yang turut serta dalam acara tersebut terganggu dengan aksi konvoi.