Mengawali kebijakan, lima SPBU di Bandar Lampung rencananya akan menjadi sampel lokasi peringatan dan sanksi sosial untuk penunggak pajak kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa, lima SPBU yang dimaksud berada di:
- Jalan Wolter Monginsidi (dua lokasi).
- Jalan Antasari.
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Sultan Agung.
"Untuk fix penerapan atau pelaksanaanya nanti setelah kita berkoordinasi dengan SPBU terkait," terang Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, Selasa.
Jon turut mengoreksi wacana yang muncul terkait pelarangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi BBM.
Menurut dia, surat instruksi kepada pemilik SPBU di Lampung tersebut tidak terkait dengan penindakan hukum maupun denda.
"Kegiatan itu bukan dalam bentuk razia atau penagihan pajak, bukan dalam bentuk penindakan," kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan hanya bersifat pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya (tempatnya) berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," lanjutnya.
Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung: Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.