TRIBUNNEWSMAKER.COM - Motor telat bayar Pajak Kendaraan 2023 kini tak bisa isi BBM di SPBU, begini aturan lengkapnya!
Bagi pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil kini tak bisa mengisi BBM di SPBU jika mati Pajak Kendaraan.
Sanksi ini akan diberlakukan kepada pengunggak Pajak Kendaraan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Sejauh ini, terdapat dua provinsi yang berniat menghukum penunggak PKB, mulai dari pengumuman melalui pengeras suara hingga larangan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.
Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.
Sedangkan, di Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Baca juga: MOTOR & MOBIL Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Pengendara Wajib Bayar STNK
Area Manager Communication, Relation, & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Pertamina Patra Niaga Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda).
"Pada prinsipnya, Pertamina akan mendukung kebijakan yang sudah diamanahkan oleh pemprov dan pemkab untuk kebaikan kemajuan daerah," ujarnya, Rabu 8 November 2023.
Menurut Nikho, hal tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi dapat semakin tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Kendati demikian, Nikho belum dapat merinci bagaimana mekanisme pengumuman pengendara penunggak pajak melalui speaker maupun larangan pembelian BBM di SPBU.
"Pertamina sebagai operator yang melaksanakan fungsi pendistribusian BBM ke masyarakat terus memastikan ketersediaan BBM subsidi dan penyaluran BBM dapat berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Kebijakan berisi sanksi sosial bagi penunggak pajak kendaraan di Lampung sendiri sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah berharap kebijakan ini akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat dapat taat membayar pajak.
Baca juga: DETIK-DETIK Kecelakaan Truk BBM di Tol Cipali, Purwakarta, Sopir Tewas:Istri Histeris di Depan Jasad
"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Andi, Selasa.