Mekanisme larangan beli BBM bagi penunggak pajak di Babel
Sementara itu, larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Babel berdasarkan Surat Edaran Nomor 541/259 tertanggal 23 Oktober 2023.
"Rencana 10 November baru diterapkan," ujar Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora kepada dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Pj Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan dengan status mati pajak.
Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat, serta roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi dari SPBU.
Oleh karena itu, poin kelima surat edaran menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas PKB.
Pelunasan pajak kendaraan bermotor itu juga perlu mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Kepulauan Bangka Belitung yang ada di setiap kabupaten/kota.
Pemilik Fuel Card atau tanda pengguna solar bersubsidi yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir PKB berlaku pun akan dilakukan pemblokiran.
Sebaliknya, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melunasi pajak, diharuskan mendaftar kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kartu BBM baru.
Nantinya, Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, serta membuka blokir jika sudah lunas berdasarkan data dari Pemprov Babel.
"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda.
(Motorplus-online.com)
Diolah dari artikel Motorplus-online.com.