Khazanah Islam

Bolehkah Tabungan Haji Diganti ke Umroh Saja karena Masa Tunggu Terlalu Lama? Ini Kata Buya Yahya

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah boleh jika tabungan haji yang sudah dikumpulkan selama ini dialihkan saja ke umroh karena takut usia sudah tidak sampai.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji yang tidak sebanding dengan pendaftarnya.

Sehingga untuk bisa naik haji secara reguler, masyarakat  Indonesia harus menunggu kurang lebih 20 hingga 30 tahun.

Baca juga: Bunda, Beginilah Pandangan Ulama Buya Yahya Soal Menggugurkan Kandungan Jika Ada Bahaya Pada Ibu

Antrean itu dinilai terlalu lama, sehingga muncul kekhawatiran bahwa sulit untuk bisa naik haji di Indonesia.

Lalu apakah boleh jika tabungan haji yang sudah dikumpulkan selama ini dialihkan saja ke umroh karena takut usia sudah tidak sampai.

Pelaksanaan umroh bisa dilakukan kapan saja tidak perlu menunggu musim haji atau menjelang Idul Adha.

Sedangkan haji sendiri merupakan rukun Islam nomor lima yang mana sebaikknya dilakukan oleh semua muslim.

Banyak umat Muslim yang menginginkan agar menjalankan ibadah haji.

Namun, tidak jarang ada kendala yang membuat kita harus menunda pelaksanaannya hingga waktu yang tidak bisa segera ditentukan.

Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji di Mekkah. (Kementerian Agama RI)

Seperti yang kita ketahui, sekarang ini antrean untuk naik haji reguler di Indonesia sangatlah panjang, ada yang harus menunggu hingga 20 tahun, 30 tahun, bahkan lebih.

Di sisi lain kerinduan yang kita rasakan untuk datang ke rumah Allah semakin memuncak.

Tak jarang banyak orang mengalihkan uang tabungan haji untuk melaksanakan umroh terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, apakah ada solusi untuk mengatasinya? 

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan soal hukum menggunakan tabungan haji yang dialihkan untuk umroh lantaran tidak sabar menunggu waktu antrean haji.

Dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, perlu diingat bahwa melaksanakan ibadah haji tidak menjadi kewajiban bagi setiap individu, kecuali bagi mereka yang telah mampu secara finansial dan fisik.

Oleh karena itu, kita tidak boleh memaksakan diri untuk menjadi mampu, karena kemampuan itu sendiri adalah karunia dari Allah.

Halaman
123