Tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita, orang non muslim, yahudi, nasrani, hindu buda di kiri kanan kita, dia baik dengan kita boleh.
Dalam mazhab Imam Syafii, kalau kambing kurban yang wajib karena nazar tidak boleh kalau kambing sunah boleh." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Panduan Jika Ingin Ikut Arisan Kurban, Buya Yahya Jelaskan Bagaimana Agar Menggugurkan Sunah Kifayah
Akan tetapi ada ulama yang mengatakan boleh tapi makruh, makruh itu bukan haram, bisa saja kemakruhan itu hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus di wujudkan dalam hidup bertetangga.
"Jangan sampai tetangganya seorang nasrani hanya melihat darah kambing, tidak mendapat bagian.
Jangan seperti itu, kasih dia tidak apa-apa." pungkas Buya Yahya.
Oleh sebab itu jangan lagi membedakan non muslim untuk membagikan daging kurban di hari raya.
Baca juga: Aqiqah Dulu atau Kurban, Mana yang Lebih Didahulukan? Ulama Buya Yahya Jelaskan Perbedaan Kewajiban
Menukil infomasi dari beberapa laman, bahwa ada aturan untuk pembagian daging kurban.
Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan kurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36:
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.
Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta.
Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.
Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta.
Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu.
Atau bisa dikatakan jika mereka jarang makan daging.
Momentum Idul Adha begitu bermakna bagi mereka sebab bisa memakan daging.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)