Maka kalau ada penyembelihan pembagiannya kelewat sampai magrib hari tasyrik yang ketiga.
Maka bagi panitia berdosa, dia tidak menjalankan amanat." jelas Buya Yahya.
Hal ini disamakan dengan pelaksanaan zakat fitrah di Idul Fitri, yang mana sampai terbenam hari raya Idul Fitri sudah harus dibagi.
Baca juga: Apakah Orang Kaya Boleh Mendapatkan Bagian Daging Kurban? Buya Yahya Ingatkan untuk Bersenang-senang
"Karena zakat fitrah untuk mengenyangkan orang fakir di hari raya Idul Fitri itu.
Dan kurban pun untuk menjadikan orang-orang berhari raya di hari itu.
Sebab hari raya, hari raya pertama plus menjadi tiga hari." jelas Buya Yahya.
Bagiamana dengan yang ingin mengkalengkan daging untuk dibagikan ke orang-orang yang lebih terpencil tempatnya?
Maka tidak perlu dikalengkan, melainkan diberikan saja uangnya atau di transfer untuk orang yang ada di pedalaman.
Sehingga mereka juga merasakan nikmatnya berhari-raya.
Dengan begini dapat disimpulkan, bahwa jika pembagian daging kurban kelewat dari hari tasyrik yang ketiga.
Maka akan menjadi sunah sedekah, kalau itu kambing pribadi sudah bukan kurban lagi.
Sehingga itu menjadi dosa jika dilakukan oleh panitia yang dititipi hewan untuk dikurbankan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)