TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika seorang anak, dicoret dari kartu keluarga (KK) oleh orang tuanya karena sebab tertentu, apakah dia tetap sebagai ahli waris dalam syariat islam?
Benarkah hukum waris secara syariat Islam akan terputus jika anak dicoret dari kartu keluarga?
Baca juga: Sering Dijumpai saat Ziarah, Bolehkah Curhat di Depan Kuburan Menurut Islam? Ini Kata Buya Yahya
Terjadi fenomena seorang anak yang dicoret dari kartu keluarga atau KK oleh orang tuanya karena masalah berat.
Yang membuat anak tersebut menjadi kehilangan sebagai ahli waris orang tuanya karena dianggap sudah bukan anggota keluarga.
Sedangkan dalam ajaran Islam, ada lima orang yang berhak menerima setengah bagian harta warisan.
Ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan
Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.
Baca juga: Bisakah Tes DNA Dipakai untuk Menentukan Nasab Anak? Buya Yahya Langsung Beri Peringatan Tegas!
Lalu bagaimana jika anak dicoret dari KK dan sudah tidak dianggap bagian dari keluarga, apakah dia tetap ahli waris?
Dalam sebuah kajian Ulama Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang ini saat ada jemaah yang menanyakan.
"Jika ada seorang ibu yang tidak mau lagi mengakuia anaknya, karena anaknya tersebut telah melakukan kesalahan besar.
Bahkan ibu tersebut menghilangkan nama anak dari KK, dan menghilangkannya dari surat hak waris di notaris.
Apakah hal tersebut telah membatalkan hukum waris secara Islam?" tanya jemaah.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjawab dengan bijaksana.
Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada yang bisa membatalkan waris dari sebuah pertalian keluarga.
Baca juga: Sering Dijumpai saat Ziarah, Bolehkah Curhat di Depan Kuburan Menurut Islam? Ini Kata Buya Yahya
"Anak badung, kurang ajar, bapak yang tidak bertanggung jawab tetap saling mewarisi." jelas Buya Yahya.