Karena itu adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya." jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu Buya Yahya menyarankan untuk menyembelih hewan kurban di luar masjid.
Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan
Akan tetapi Buya Yahya memberikan catatan bahwa hukum haram menyembelih daging kurban hanya di masjid.
Selagi tidak tempat itu tidak diwakafkan atau tidak dihukumi masjid maka tidak ada keharaman.
Hanya nanti jika sudah selesai harus kembali disucikan agar bisa dipakai untuk shalat.
Untuk tempat yang dihukumi masjid maka hukumnya haram dan dilarang memotong-motong daging kurban di sana.
Maka lebih baik, jika ada tempat yang lainnya yang tidak menimbulkan keragu-raguan maka pilih tempat-tempat yang mudah membersihkan najisnya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)