Khazanah Islam

Bolehkah Menggunakan Masjid untuk Proses Penyembelihan Kurban? Buya Yahya Jelaskan Batas Hukumnya

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa hukumnya jika menggunakan fasilitas masjid untuk penyembelihan hewan kurban? Begini penjelasan Buya Yahya

Karena itu adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya." jelas Buya Yahya.

Oleh karena itu Buya Yahya menyarankan untuk menyembelih hewan kurban di luar masjid.

Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan

Ilustrasi sapi kurban (Kompas.com LABIB ZAMANI)

Akan tetapi Buya Yahya memberikan catatan bahwa hukum haram menyembelih daging kurban hanya di masjid.

Selagi tidak tempat itu tidak diwakafkan atau tidak dihukumi masjid maka tidak ada keharaman.

Hanya nanti jika sudah selesai harus kembali disucikan agar bisa dipakai untuk shalat.

Untuk tempat yang dihukumi masjid maka hukumnya haram dan dilarang memotong-motong daging kurban di sana.

Maka lebih baik, jika ada tempat yang lainnya yang tidak menimbulkan keragu-raguan maka pilih tempat-tempat yang mudah membersihkan najisnya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)