TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya jika menggunakan fasilitas masjid untuk penyembelihan hewan kurban?
Apakah sebaiknya tidak usah menggunakan milik masjid jika untuk mengurusui penyembelihan hewan kurban?
Baca juga: Apakah Sah Kurban Jika Hewan Tiba-tiba Cacat Pincang saat Pengiriman? Ini Kata Ustaz Ammi Nur Baits
Dalam sebuah kajian ulama Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jemaah.
"Apakah hukum menggunakan fasilitas masjid atau mushola untuk membersihkan daging kurban yang telah disembelih?
Lalu dibersihkan di dalam masjid, apakah sampai pada keharaman?" tanya seorang jemaah.
Mendengar pertanyaan seperti ini, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah langsung mengingatkan perihal hukum masjid.
Bahwasannya hukum masjid sangat berbeda dengan tempat-tempat yang lainnya.
"Hukum masjid berbeda dengan tempat-tempat yang lainnya.
Disebutkan seorang wanita haid tidak boleh tinggal di dalam masjid.
Tapi diizinkan melewati masjid dengan syarat aman dari mengotori masjid dengan najis." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Adzan di Masjid Tapi Telat atau Tidak Tepat Pergantian Waktu Shalat? Begini Kata Buya Yahya
"Kalau mengotori masjid bukan saja orang haid saja, siapapun kalau di masjid tidak boleh kita meneteskan najis.
Kalau sekiranya bakal meneteskan najis, maka tidak boleh lewat masjid." ujar Buya Yahya.
Lalu bagaimana dengan sembelihan kurban yang notabene adalah hewan yang memiliki darah?
"Darah yang dimaafkan hanyalah darah yang nempel di daging.
Maka tidak diperkenankan kita memotong-motong daging di masjid.
Karena itu adalah tempat yang harus dijaga kesuciannya." jelas Buya Yahya.
Oleh karena itu Buya Yahya menyarankan untuk menyembelih hewan kurban di luar masjid.
Baca juga: Tidak Dilarang, Kambing Betina Boleh Dipilih Sebagai Hewan Kurban, Buya Yahya Berikan Panduan
Akan tetapi Buya Yahya memberikan catatan bahwa hukum haram menyembelih daging kurban hanya di masjid.
Selagi tidak tempat itu tidak diwakafkan atau tidak dihukumi masjid maka tidak ada keharaman.
Hanya nanti jika sudah selesai harus kembali disucikan agar bisa dipakai untuk shalat.
Untuk tempat yang dihukumi masjid maka hukumnya haram dan dilarang memotong-motong daging kurban di sana.
Maka lebih baik, jika ada tempat yang lainnya yang tidak menimbulkan keragu-raguan maka pilih tempat-tempat yang mudah membersihkan najisnya.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)