Khazanah Islam
Tidak Bisa Ikut Jemaah di Masjid, Bolehkah Shalat Idul Adha di Rumah? Buya Yahya Jelaskan Caranya
Bagaimana hukum shalat Idul Adha di rumah sendiri, apakah tetap bisa dilakukan meskipun tidak berjemaah?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apaka sah melakukan shalat Idul Adha di rumah sendiri?
Bagaimana hukum shalat Idul Adha di rumah sendiri, apakah tetap bisa dilakukan meskipun tidak berjemaah?
Beberapa orang mungkin saja tidak bisa ikut ke masjid dan tetap ingin melakukan shalat Ied di rumah.
Baca juga: Apakah Sah Jika Berdoa Tapi Tidak Tahu Artinya? Buya Yahya Jelaskan Pedoman Berdoa Setelah Shalat
Pada hari raya Idul Adha, umat muslim melakukan shalat Ied secara berjemaah sebelum menyembelih hewan kurban.
Shalat Idul Adha sendiri dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada tanggal 17 Juni 2024.
Shalat sunah ini dilakukan di pagi hari, ketika terbitnya matahari.
Baca juga: Hukum Shalat Tidak Pakai Peci untuk Para Laki-laki, Apakah Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi SAW yang mana Rasulullah memerintahkan untuk semuanya mengajak keluarga keluar menyaksikan kebaikan di tempat shalat.
"Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (Hari Raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit.
Adapun yang haid, maka dia menjauhi tempat sholat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.
Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?' Beliau menjawab, 'Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya'." (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu bolehkan jika melakukan shalat Idul Adha di rumah saja?
Dalam kajian Buya Yahya yang disiarkan di Al Bahjah TV, ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan hal ini.

"Shalat Idul Adha adalah sudah yang dikukuhkan di dalam Imam Syafii dilakukan di masjid.
Imam Ahmad menyebutkan lebih baik di hamparan luar di lapangan.
Perbedaan ini tidak perlu menjadikan berantem, jka masjidnya besar kerjakan di masjid jika masjidnya kecil maka di lapangan." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Mendahului Gerakan Imam yang Pelan-pelan saat Berjemaah, Buya Yahya: Shalat Sah Tapi Haram
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|