Berikut cara ambil dan syarat pencairan BSU di kantor pos:
- Bawa e-KTP asli dan fotokopi
- Sertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay
- Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima
- Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung (tidak dapat diwakilkan)
- Pastikan nomor HP aktif saat pencairan
Ketentuan BSU
Pencairan BSU akan dilakukan secara langsung ke rekening bank penerima. Bagi yang belum memiliki rekening di bank yang ditunjuk pemerintah, pencairan akan dilakukan melalui Kantor Pos atau bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Beberapa kriteria penerima BSU antara lain sebagai berikut:
Nah sesuai ketentuan yang berlaku, syarat penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU)
- Gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH
Pemerintah berharap pencairan BSU 2025 bisa membantu menstimulasi konsumsi domestik dan menjaga kesejahteraan pekerja formal berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, BSU juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, terutama di tengah situasi ekonomi global yang tak menentu.