Nilai tersebut berada di bawah ambang batas KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) yang umumnya ditetapkan di angka 7.0.
Baca juga: Penampakan Jam Tangan Richard Mille Milik Ahmad Sahroni, Diduga Harganya 11 M, Edisi Terbatas
Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun X @Grizellaeris, yang menulis:
“ANJIR NILAINYA SAHRONI DI BAWAH KKM???????? SE OON INI KOK BISA JADI DPR”
Menurut data dari Portal Data Induk Ijazah milik Kemendikdasmen, ijazah SMP tahun 1990-an seperti milik Sahroni masih tercatat dalam arsip digital dan dapat diverifikasi melalui sistem daring.
Sistem ini memungkinkan publik untuk memeriksa keabsahan ijazah berdasarkan nama, NIK, dan tanggal lahir, meski tidak menyertakan nilai secara terbuka.
Aksi penjarahan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan sosial menyusul kontroversi kenaikan tunjangan DPR RI yang disebut mencapai Rp120 juta per bulan. Sahroni, yang dikenal dengan julukan “Crazy Rich Tanjung Priok,” menjadi simbol kemarahan publik terhadap gaya hidup elite politik yang dianggap tidak mencerminkan kondisi rakyat.
Catatan: Hingga Sabtu malam (30/8/2025), belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atau penyelidikan langsung di lokasi rumah Ahmad Sahroni. Informasi mengenai penjarahan dan temuan dokumen pribadi berasal dari siaran langsung warga serta unggahan media sosial yang telah diverifikasi oleh sejumlah media daring. Kutipan dari media sosial dalam artikel ini merupakan representasi opini publik dan tidak mencerminkan kebenaran hukum atau sikap resmi lembaga.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com)