Breaking News:

Berita Viral

Sidang Kode Etik Kompol Cosmas: Pembelaan atas Kematian Tragis Ojol Affan Kurniawan Dimulai

Sidang kode etik Kompol Cosmas, pembelaan atas kematian tragis ojek online Affan Kurniawan dimulai

Editor: Talitha Desena
Istimewa dan tangkap layar KompasTV
TRAGEDI AFFAN KURNIAWAN - Sidang kode etik Kompol Cosmas, pembelaan atas kematian tragis ojek online Affan Kurniawan 

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di sebelah Bripka Rohmat (R), driver atau sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas ketika membubarkan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu. 

Selanjutnya, sidang etik dilakukan terhadap Bripka Rohmat, dan digelar oleh Divpropam Polri pada Kamis (4/9/2025) besok.

Dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat diduga terindikasi terlibat dalam kategori pelanggaran berat.

Kompol Cosmas Kaju Gae terancam dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Di sisi lain, Bripka Rohmat juga berpeluang dipecat dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: Kenangan Terakhir Ayah Affan Kurniawan, Pagi Hari Dipinjami Uang Rp 750 Ribu: Dia Nggak Ngomong Lagi

OJOL DILINDAS - Jaket ojol lusuh yang robek dan kotor menjadi saksi bisu kematian Affan Kurniawan
OJOL DILINDAS - Jaket ojol lusuh yang robek dan kotor menjadi saksi bisu kematian Affan Kurniawan (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta dan TRIBUNJAKARTA.COM/Dionisius Arya Bima Suci)

Sementara, ada lima anggota lain yang duduk di bagian belakang kendaraan seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya, yakni sebagai berikut.

  1. Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
  2. Briptu D alias Briptu Danang
  3. Bripda M alias Bripda Mardin
  4. Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
  5. Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang terhadap lima anggota dengan kategori sedang akan digelar setelah sidang terhadap dua anggota yang terlibat pelanggaran berat.

Untuk pelanggaran ketegori sedang, ada ancaman sanksi patsus (penempatan khusus), mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, berdasarkan fakta di sidang kode etik.

(Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inisidangkode etikKompolCosmasojolojek onlineAffan Kurniawan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved