Breaking News:

Berita Viral

Aipda M. Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum minta maaf kepada pimpinan Polri

Editor: Talitha Desena
Instagram @divisihumaspolri
PELAKU LINDAS OJOL - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum minta maaf 

Aipda M. Rohyani, penumpang rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum minta maaf kepada pimpinan Polri

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aipda M. Rohyani (MR), penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang terlibat dalam insiden melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akhirnya dijatuhi hukuman etik.

Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/9/2025).

Hukuman yang diberikan berupa kewajiban untuk meminta maaf secara resmi kepada pimpinan Polri.

Insiden tersebut sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian dan menimbulkan korban.

Keputusan sidang ini diharapkan menjadi langkah awal penegakan disiplin dan akuntabilitas di tubuh Polri.

Baca juga: Dipecat Tidak Terhormat Oleh Polri Atas Kasus Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Ajukan Banding

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Baca juga: Peluk Ibu Affan Kurniawan, Amy Qanita Ibu Raffi Ahmad Menangis: Sesama Ibu Pasti Tahu Rasanya!

DEMO BURUH - Tampang tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan. Foto hasil tangkapan Instagram
DEMO BURUH - Tampang tujuh anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan. Foto hasil tangkapan Instagram (dok. Tangkapan layar Instagram @divisipropampolri)

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

“Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Baca juga: Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Tewaskan Ojol Affan, Disanksi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas?

OJOL DILINDAS POLISI - Driver ojol ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Ojol bernama Affan Kurniawan tersebut kini telah meninggal dunia.
OJOL DILINDAS POLISI - Driver ojol ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Ojol bernama Affan Kurniawan tersebut kini telah meninggal dunia. (Tangkapan layar Instagram)

Aipda MR tak jalankan tanggung jawab etik

Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.

Dia tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.

Kelalaian tersebut turut berkontribusi pada tewasnya Affan Kurniawan.

Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri.

Sebanyak empat saksi juga dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Erdi menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Dalam sidang ini, Aipda MR disebut menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirantisBrimobAffan Kurniawan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved