Breaking News:

Berita Viral

Sosok T Ayah Keji di Cirebon Jabar, Bertahun-tahun Setubuhi Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunJabar.id/Eki Yulianto
SOSOK AYAH KEJI - T (38) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak ada kata lain selain kejam untuk menggambarkan perbuatannya.

Seorang ayah di Cirebon, Jawa Barat, merenggut kebahagiaan anak kandungnya sejak usia 13 tahun.

Kini, setelah sekian lama menyembunyikan ancaman dan diam, sang anak akhirnya menemukan jalan menuju keadilan.

Baca juga: Sedihnya Pratama Arhan: Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mantan Istri Mesra Bareng Nadif Zahiruddin

Seorang gadis di Dusun Cantilan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dirudapaksa ayah kandung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Bahkan, korban yang kini berusia 18 tahun melahirkan bayi laki-laki pada 2024 lalu akibat perbuatan ayah kandung yang berinisial T (38).

Selama ini, korban tinggal bersama ayah, ibu serta saudaranya.

Korban tak berani melapor karena T mengancam akan membunuh istri atau ibu kandung korban.

Jarak rumah korban ke pusat Kota Cirebon sekitar 26 kilometer, menunjukkan rumahnya di wilayah pinggiran Cirebon.

Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik pada perut korban.

Setelah korban melahirkan bayi, kasus ini dilaporkan ke Polresta Cirebon.

Pelaku T ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa (7/10/2025).

SOSOK AYAH KEJI - T (38) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan.
SOSOK AYAH KEJI - T (38) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia diketahui telah merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan. (TribunNewsmaker.com | TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Buruh bangunan tersebut terlihat mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyatakan T telah merudapaksa anak kandungnya sebanyak 20 kali di dalam rumah.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 sampai 2023."

"Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki,” ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Korban pertama kali dirudapaksa saat usianya 13 tahun dan tak berani melapor karena diancam.

"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” lanjutnya.

Sejumlah pakaian korban diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kaos abu-abu, celana jeans biru tua, tanktop hitam putih, serta pakaian dalam korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan."

"Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Tags:
ayahCirebonanak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved