Breaking News:

Kabupaten Klaten

Dua Fraksi DPRD Klaten Setujui Tiga Raperda, Tekankan Sosialisasi dan Pendekatan Humanis

Dua fraksi mendukung penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Klaten

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (kanan) meyerahkan dokumen pengesahan 3 Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri) pada rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dua fraksi di DPRD Kabupaten Klaten, yakni Fraksi Amanat Pembangunan dan Fraksi Demokrat Nasional, menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Klaten.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan.

2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Penyampaian pendapat akhir kedua fraksi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Rapat Paripurna, Kamis (23/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, serta dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan.

Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Sosialisasi dan Penguatan Layanan Air Bersih

Juru bicara Fraksi Amanat Pembangunan Purwanta, menyampaikan fraksinya sependapat dengan langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan aturan Garis Sempadan sesuai perkembangan wilayah dan tata ruang.

“Kami sependapat dengan adanya perubahan ini dapat mencakup penyesuaian lebar garis sempadan di area tertentu seperti garis sempadan jalan, bangunan, atau sungai untuk menyesuaikan dengan kondisi geografis dan perkembangan wilayah dan perkotaan saat ini,” ujar Purwanto.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga menjadi gerakan bersama.

DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Kamis (23/10/2025) dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko.
DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Kamis (23/10/2025) dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 agar segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk melibatkan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan,” lanjutnya.

Selain itu, fraksi mendorong peningkatan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, dinas terkait, masyarakat, dan pihak swasta untuk memperkuat pengelolaan warisan budaya daerah.

Baca juga: DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda, Wabup Klaten: Jadi Pedoman Pembangunan yang Serasi dan Berkelanjutan

Terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, Purwanta berharap aturan ini menjadi dasar hukum yang memperkuat layanan publik.

“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi memiliki salah satu payung hukum yang dapat menjadi instrumen penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ucapnya.

Ia menilai, penguatan PDAM Klaten akan berdampak pada peningkatan PAD, pelayanan air bersih, hingga kesejahteraan masyarakat.

Setelah mencermati proses pembahasan di Panitia Khusus dan tanggapan Bupati, fraksinya menyatakan setuju.

“Bismillahirrahmanirrahim, kami menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten,” tutup Purwanta.

Fraksi Demokrat Nasional Tekankan Pendekatan Humanis dan Tata Kelola Profesional

Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat Nasional Siwi Kusuma Astuti, menyoroti pentingnya aspek sosial dalam penerapan aturan Garis Sempadan.

“Penegakan aturan sempadan hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan terutama bagi masyarakat yang telah bermukim di wilayah sempadan sejak lama,” kata Siwi.

Ia menambahkan, Pemkab perlu mengambil langkah-langkah yang manusiawi.

RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Klaten resmi menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Perda, persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - DPRD Klaten resmi menyetujui tiga Raperda untuk disahkan menjadi Perda, persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah-langkah humanis dan solutif seperti relokasi pasti dengan pendekatan kesejahteraan dan musyawarah,” lanjutnya.

Selain itu, Siwi menekankan perlunya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi garis sempadan dan manfaatnya bagi penataan ruang wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam pandangannya terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, Siwi menilai perubahan status PDAM menjadi Perumda memiliki urgensi besar.

“Penyesuaian status hukum PDAM menjadi Perumda akan memperkuat posisi kelembagaan serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha, pelayanan, dan keuangan tanpa mengurangi tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara untuk Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi Demokrat Nasional menilai kebijakan ini menjadi pijakan penting bagi perlindungan warisan sejarah Klaten.

Baca juga: DPRD Klaten Gencar Sosialisasi Ideologi Pancasila, Sasar Pelajar Tingkat SMA

“Raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan, pengelolaan dan pengembangan warisan budaya Kabupaten Klaten yang memiliki nilai sejarah dan kebanggaan daerah,” ujar Siwi.

Ia juga menambahkan, pelaksanaan perda perlu melibatkan masyarakat, komunitas budaya, akademisi, serta lembaga swasta agar pengelolaan warisan budaya lebih profesional dan berkelanjutan.

Di akhir penyampaiannya, Siwi menegaskan Fraksi Demokrat Nasional siap mendukung pengesahan tiga Raperda tersebut.

“Fraksi Demokrat Nasional menyatakan dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten,” tandasnya.

Dengan demikian, dua fraksi yakni Fraksi Amanat Pembangunan dan Fraksi Demokrat Nasional resmi menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Raperda strategis tersebut sebagai langkah bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, pelayanan publik yang kuat, dan pelestarian budaya yang berkelanjutan di Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenPemkab KlatenEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved