Breaking News:

4 Fakta Bripda Oshar Aniaya Disabilitas hingga Tewas di Ende NTT, Motif Pemukulan, Terancam Dipecat

Berikut deretan fakta Bripda Oshar aniaya disabilitas hingga meninggal di Ende, NTT, ini motifnya, terancam dipecat.

|
Editor: ninda iswara
TribunFlores/ Albert Aquinaldo
POLISI ANIAYA WARGA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan warga hingga tewas di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Oshar aniaya disabilitas hingga tewas.
  • Bripda Oschar ternyata baru jalani sanksi saat peristiwa penganiayaan terjadi
  • Luka sayatan di tangan korban akibat rebutan senjata tajam

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus kematian Paulus Pende alias Adi (38), seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Paulus meninggal dunia usai diduga mengalami penganiayaan oleh oknum polisi, Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), di wilayah Ende Tengah.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, pihak kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jenazah Paulus pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.

Proses tersebut dilakukan setelah keluarga korban menyatakan persetujuan untuk autopsi.

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menjelaskan bahwa tindakan autopsi akan dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda NTT.

“Karena ahli juga hanya ada di Biddokkes Polda NTT yang akan melakukan tindakan autopsi sehingga memperjelas apa saja yang menyebabkan kondisi korban sehingga menyebabkan kematian dari pihak korban itu sendiri,” ujar Kapolres AKBP Joni Mahardika, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Tribunflores.com.

Baca juga: Penyebab & Motif Sekelompok Massa Serang & Aniaya Keluarga Dokter Irma di Indramayu, Gegara Ini

Pihak keluarga juga membenarkan adanya rencana pelaksanaan autopsi tersebut sebagai langkah untuk mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Paulus.

Sementara itu, Bripda Oschar kini telah resmi ditahan oleh Polres Ende.

Ia terancam mendapat sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Tak hanya menghadapi proses etik, Oschar juga akan menjalani proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com

1. Sosok Bripda Oschar

Bripda Oscar ternyata selama ini berteman dengan korban Paulus Pende alias Adi.

Sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Adi, Bripda Oscar pernah melakukan pelanggaran etik dan profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi.

Saat peristiwa penganiayaan terhadap Adi terjadi, Bripda Oscar masih dalam pengawasan dari institusinya.

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," ucap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Adi, Kapolres memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan, dari hukuman ringan sampai PTDH," ucap AKBP Joni Mahardika.

2. Bripda Oschar aniaya korban di tiga tempat

Bripda Oschar melakukan penganiayaan terhadap Adi di tiga tempat pada Rabu (29/10/2025) malam.

Peristiwa penganiayaan pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

Saat itu Bripda Oschar dan korban Adi sama-sama hadir dalam acara baptis. 

Saat itu Bripda Oschar terpengaruh minuman keras jenis moke.

Di tempat pertama ini menjadi pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.

Bripda Oschar kesal kepada korban karena merasa dihina dan diremehkan.

"Pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong di sini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," ujar Joni Mahardika.

Di lokasi pertama, Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi korban.

Ternyata penganiayaan tersebut belum berhenti, Bripda Oschar kembali menganiaya korban di lokasi kedua di Jalan Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria.

Saat itu, Bripda Oschar menganiaya korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban.

Saat itu, korban Adi sedang duduk di atas sepeda motor.

Akibat dipukul Bripda Oschar, korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya ke arah belakang. 

Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kiri korban. 

Pelaku hendak memukul korban untuk ketiga kalinya namun ditahan seorang pria yang diketahui bernama Kanis.

Korban kemudian bangun dan melarikan diri ke arah lorong samping pangkas rambut.

Tak berhenti, penganiaya terjadi di lokasi ketiga di Jalan Prof W Z Yohanes tepatnya di lorong samping pangkas rambut.

Pelaku saat itu memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri secara berulang kali.

Korban saat itu sudah posisi tersungkur di tanah hingga akhirnya seorang pria bernama Ferdinand Antonuis Rago datang dan menarik pelaku sehingga pelaku berhenti memukul korban.

Selanjutnya korban pun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

"Korban sempat dirawat di RSUD, kemudian meninggal di RSUD," ucapnya.

Baca juga: Tampang Furkan, Pegawai Kelurahan Aniaya Istri hingga Tewas di Bima, Motif & Kronologinya Terungkap

POLISI ANIAYA WARGA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan warga hingga tewas di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT.
POLISI ANIAYA WARGA - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Ia menjadi tersangka kasus penganiayaan warga hingga tewas di Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT. (TribunFlores/ Albert Aquinaldo)

3. Sosok korban Paulus Pende 

Korban Paulus Pende merupakan seorang disabilitas.

Ia mengalami tuna rungu dan tuna wicara.

Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang ojek di Kota Ende.

Meski disabilitas, korban dikenal humoris dan mudah bergaul dengan siapa saja.

Korban pun diketahui memiliki istri dan dua anak.

"Korban ini telinga pekak (red: tuna rungu), tidak bisa bicara, tuna wicara, tapi selama almarhum masih hidup, komunikasi dengan kami baik, akrab sekali dengan keluarga maupun teman-temannya," kata paman kandung korban, Antonius Kapo, Jumat (31/10/2025) pagi.

Kapolres Ende, AKBP Joni Mahardika pun menjelaskan soal perkataan yang dilontarkan korban yang membuat Bripda Oschar tersinggung hingga melakukan penganiayaan.

Padahal berdasarkan pengakuan keluarga, korban merupakan seorang tuna rungu dan tuna wicara.

Menurut AKBP Joni Mahardika, berdasarkan keterangan beberapa saksi, ucapan korban masih bisa dimengerti pelaku dan beberapa saksi di lokasi kejadian. 

"Korban tidak jelas bicaranya namun masih bisa dipahami," ucap AKBP Joni Mahardika.

4. Misteri Luka Sayatan

Kapolres Ende AKBP Joni Mahardika pun mengungkap soal misteri luka sayatan di lengan Paulus Pende.

Menurut Joni, luka sayatan di tangan korban akibat terkena parang yang dibawa korban.

Korban dan pelaku sempat berebut senjata tajam tersebut.

"Sesuai keterangan yang kami dapatkan, parang itu adalah milik korban, ketika korban dipukul pertama kali kemudian korban sempat bilang dia (korban) ambil parang," ujar Kapolres.

Selanjutnya ada saksi yang melihat korban membawa parang.

Selanjutnya Bripda Oschar mendekati korban dan melakukan pemukulan serta mengambil parang yang dibawa pelaku dan melemparnya. 

"Pada saat proses pengambilan parang itu, terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban, itu yang informasi yang kami dapat tapi tetap kami akan dalami kembali sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," ujar AKBP Joni Mahardika. 

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
EndeNTTBripda Oshar
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved