Breaking News:

3 Sosok Pelaku yang Akal-akalan Jadi 'Profesor AS' Jebak Investor Kripto hingga Rugi Rp 3 Miliar

Tiga pelaku ini menjelma menjadi “profesor AS” demi menipu korban dengan ramalan pasar yang sengaja direkayasa.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
PELAKU PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia-Malaysia-Kamboja dengan modus kelas saham daring.
  • Salah satu pelaku mengaku sebagai “profesor” bersertifikat dari Amerika Serikat untuk meyakinkan calon korban.
  • Komplotan ini melibatkan tiga orang, salah satunya perempuan, berinisial NRA alias M, RJ, dan LBK alias A.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiga pelaku ini menjelma menjadi “profesor AS” demi menipu korban dengan ramalan pasar yang sengaja direkayasa.

Lewat kelas investasi palsu dan identitas yang dirancang rapi, mereka menggiring korban menyerahkan miliaran rupiah tanpa curiga.

Dalam hitungan singkat, tipu daya itu menguap menjadi kerugian Rp 3 miliar dan membuka tabir gelap kejahatan digital lintas negara.

Baca juga: Sosok SPA, Siswi SMA di Sumbar yang Melahirkan di Kelas saat Berlangsungnya Lomba Sumpah Pemuda

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia-Malaysia-Kamboja dengan modus kelas saham daring.

Salah satu pelaku mengaku sebagai “profesor” bersertifikat dari Amerika Serikat untuk meyakinkan calon korban.

Komplotan ini melibatkan tiga orang, salah satunya perempuan, berinisial NRA alias M, RJ, dan LBK alias A.

Mereka ditangkap di Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Para pelaku memanfaatkan kemudahan dalam mendapatkan nomor ponsel atau Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN), yang lebih dikenal sebagai kartu prabayar, untuk membuat berbagai entitas di ruang siber.

“Jadi istilah everybody can be anybody itu bisa diwujudkan dengan cara mereka membeli kartu prabayar tersebut. Kemudian membuat profil sesuai dengan profil yang mereka inginkan,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Berikut sejumlah fakta mengenai penipuan tersebut:

1. Modus penipuan 

Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan, para pelaku menyebarkan konten penipuan melalui berbagai platform, salah satunya Instagram.

Jika ada korban yang tertarik, mereka akan diajak bergabung ke dalam grup WhatsApp atau Telegram. Konten yang disebarkan umumnya berkaitan dengan investasi saham dan kripto.

Dalam pengungkapan kasus penipuan online ini, korban berinisial TMAP percaya dengan iklan di Instagram dan dia dimasukkan ke dalam sebuah grup.

“Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” kata Rafles.

2. Mengaku profesor dari AS

Di dalam grup tersebut, salah satu pelaku dari klaster Kamboja mengaku sebagai profesor dengan kualifikasi dari Amerika Serikat.

Pelaku tersebut memberikan pelatihan kepada para korban melalui grup WhatsApp dan Telegram. Kelas itu diklaim berisi pembelajaran tentang analisis pergerakan saham dan aset keuangan digital.

Pelaku kemudian melakukan percobaan dengan menyatakan bahwa saham tertentu akan naik keesokan harinya.

“Ternyata betul keesokan harinya saham tersebut naik. Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut,” jelas Rafles.

Dalam grup itu juga, “profesor” tersebut menyatakan bahwa pada Juni 2025 pasar saham akan mengalami keruntuhan.

Oleh karena itu, ia menyarankan korban segera mengalihkan investasinya ke aset keuangan digital, atau yang lebih dikenal sebagai aset kripto.

PELAKU PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih.
PELAKU PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih. (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

3. Korban rugi Rp 3 miliar

Akal-akalan "profesor" tersebut membuat semakin yakin terhadap keahlian pelaku.

“Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000 (Rp 3 miliar),” kata Rafles.

Seluruh uang milik korban ditransfer ke rekening atas nama sejumlah perusahaan di berbagai bank, salah satunya PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi.

Dari hasil penelusuran, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan perdagangan aset keuangan digital, saham, maupun sekuritas.

Namun, korban terlanjur percaya karena diiming-imingi dan ditakut-takuti dengan narasi bahwa pasar saham akan runtuh.

Atas hal tersebut, korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.

4. Peran ketiga tersangka

Tiga orang yang telah ditangkap berperan sebagai pencari nomine atau pemeran pengganti yang seolah-olah menjadi pemilik rekening atau direktur pada perusahaan tersebut.

Namun, dalam praktiknya, rekening maupun dokumen perusahaan tidak dipegang oleh mereka, melainkan oleh para tersangka utama.

Ketiga orang ini termasuk dalam klaster pertama, yaitu klaster di Indonesia.

“Bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi-saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk melakukan pembuatan rekening, pembuatan perusahaan, maupun pembuatan akun kripto,” ujar Rafles.

Seluruh rekening, perusahaan, dan akun kripto tersebut kemudian dibawa ke Malaysia untuk dijual-belikan dan digunakan dalam aksi penipuan.

Setiap pembuatan rekening dihargai Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan dihargai Rp 30 juta.

5. Dijerat pasal berlapis

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen di ruang digital.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan sistem transfer dana untuk tujuan ilegal.

Tidak berhenti di situ, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran diduga menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
sosokpelakukriptopenipuan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved