Liciknya Khanifudin, Anggota DPRD Fraksi PDIP, Mafia Tanah Tipu Lansia 70 Tahun, Modus Busuk Terkuak
Lansia 70 tahun jadi korban mafia tanah, dugaan modus licik Khanifudin anggota DPRD Kebumen terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Berikut ini sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang ditahan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik lansia 70 tahun.
- Khanifudin telah ditahan di Rutan Kebumen.
- Khanifudin terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen dari PDI-P pada periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret nama anggota DPRD Kebumen bernama Khanifudin.
Seorang lansia 70 tahun diduga menjadi korban penipuan yang membuat hak tanahnya beralih secara licik.
Modus yang digunakan terungkap setelah keluarga korban melapor dan menemukan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan.
Baca juga: Sosok Budi Arie, Ketua Umum Projo yang Tinggalkan Jokowi, Politisi PDIP: Dia Mau Dijadikan Tersangka
Berikut ini sosok Khanifudin, anggota DPRD Kebumen yang ditahan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik lansia 70 tahun.
Khanifudin telah ditahan di Rutan Kebumen.
Ketua DPRD Saman Halim Nurrohman memberikan tanggapan terkait rekan sesama legislatornya itu atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik warga bernama Sutaja Mangsur (70), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kebumen menyatakan bahwa pihaknya belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan anggotanya.
Namun, ia menegaskan bahwa lembaga DPRD tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentunya kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan dan dikedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan tetap," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (3/11/2025).
Saman menambahkan, nasib politik Khanifudin akan bergantung pada hasil akhir proses hukum.
Jika sudah ada putusan inkrah, keputusan lebih lanjut akan diserahkan sepenuhnya kepada partai politik tempat Khanifudin bernaung.
"Nanti partai itu yang memutuskan bukan dari kami," terangnya.
Khanifudin terpilih menjadi anggota DPRD Kebumen dari PDI-P pada periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.
Khanifudin maju sebagai anggota dewan di Kabupaten Kebumen dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung.
Kuasa Hukum Korban, Aksin mengatakan, kasus itu bermula saat Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik korban pada 2021 lalu.
Kemudian sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dan berlanjut dengan transaksi jual beli akan tetapi proses pembayarannya berlarut-larut.
Dia menuturkan, yang bersangkutan baru titip uang ke korban senilai Rp 130 juta.
Padahal nilai transaksi untuk lahan seluas sekitar 5.000 sekian meter persegi tersebut sebesar Rp 240 juta.
Di sisi lain tanah tersebut diketahui sudah dijual ke orang lain dan sertifikat tanahnya telah berganti nama.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Sulistyohadi menerangkan, korban ditahan di Rutan Kebumen selama 20 hari kedepan sejak Jumat pekan lalu.
Pihaknya akan melengkapi administrasi sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen guna proses persidangan.
"Kita persiapkan dulu, secara administrasi kita lengkapi untuk seger kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kebumen untuk disidangkan," terangnya.
| Sosok Uya Kuya, Diputuskan Tak Langgar Etik, Resmi Aktif Lagi di DPR, Ternyata Korban Berita Bohong |
|
|---|
| Detik-Detik Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok saat Istirahat di Masjid Sibolga Sumut, Sempat Kritis |
|
|---|
| Kehilangan Akal Sehat, Anak di Jember Aniaya Brutal Ibu Kandung hingga Tewas, Cuma Gegara Sepele |
|
|---|
| Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR |
|
|---|
| Penyebab Kematian Setianingsih di Kendal, Ditemukan Kondisi Membusuk, Disebut Sudah Tak Mau Makan |
|
|---|