Putusan MKD: Nafa Urbach, Eko Patrio & Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik, Uya Kuya Bisa Aktif di DPR
Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni menghadiri sidang MKD pada Rabu (5/11/2025).
- Hasil putusan menyatakan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
- Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Patrio melanggar kode etik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya mengumumkan keputusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret lima anggota DPR nonaktif.
Lima anggota yang menjadi sorotan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Adies Kadir, yang menjadi teradu I, tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya soal kenaikan gaji DPR.
“Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ceritakan Momen Penjarahan Rumahnya, Jatuh saat Ngumpet di Plafon: Saya Tidak Korupsi
Di sisi lain, Nafa Urbach, yang menjadi teradu II, dinyatakan melanggar kode etik setelah menganggap kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas.
Dek Gam menegaskan bahwa Nafa Urbach harus memperbaiki sikapnya ke depan.
Politikus Partai NasDem ini pun dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat,” jelas Dek Gam.
Sementara itu, Uya Kuya, teradu III, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Dek Gam.
Sumber: Tribunnews.com
| Penyebab Kematian Setianingsih di Kendal, Ditemukan Kondisi Membusuk, Disebut Sudah Tak Mau Makan |
|
|---|
| Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Arjuna Tamaraya Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Uang Malah Diembat Pelaku |
|
|---|
| Profil Zohran Mamdani, Walikota New York Muslim Pertama, Masih 34 Tahun & Pernah Jadi Rapper |
|
|---|
| Sosok Perangkat Desa di Kerek Tuban Tewas Dibacok, Diduga Motif Asmara, Korban Tiba-tiba Diserang |
|
|---|
| Mahfud MD Bongkar Perlakuan Sri Mulyani, Lindungi Pegawai yang Kena TPPU, Minta Kasus Tak Lanjutkan |
|
|---|