Fakta Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Sering Dapat Telepon Tak Dikenal, Sedang Tangani Kasus Korupsi
Sebelum rumah kebakaran, Hakim Khamozaro sering ditelepon nomor tak dikenal, minta hadirkan Bobby Nasution, sedang tangani kasus korupsi.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebakaran melanda rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu pada Selasa (4/3/2025).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Tanjung Sari, Kota Medan.
Khamozaro Waruwu dikenal sebagai hakim ketua yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki tahap tuntutan terhadap terdakwa Kirun dan Reyhan pada Rabu (5/11/2025).
Sebelum kebakaran terjadi, Khamozaro mengaku sering menerima panggilan dari nomor tidak dikenal.
Ia mengatakan bahwa panggilan-panggilan itu kerap datang terutama sejak dirinya memimpin persidangan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Maut di Deli Serdang, Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang, Terjebak Api
“Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan,” kata Khamozaro saat diwawancarai usai rumahnya terbakar pada Selasa (4/10/2025).
Hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga menegaskan, dirinya tidak merasa terancam atas panggilan misterius tersebut.
“Tapi karena saya sudah sering menangani perkara yang besar, yang menarik perhatian saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada,” lanjutnya.
Kasus korupsi jalan yang ditanganinya itu melibatkan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi, yang juga merupakan anak Akhirun.
Keduanya ditangkap bersama Topan Ginting.
Persidangan kasus tersebut mulai bergulir sejak September 2025, dan menghadirkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap pembangunan jalan tertinggal di Sumut.
Peristiwa kebakaran sendiri terjadi sekitar pukul 10.43 WIB, dan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB.
Rumah yang dihuni Khamozaro bersama keluarganya hangus terbakar di bagian belakang, menyisakan puing-puing baja ringan dan dinding yang menghitam akibat kobaran api.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Saat terjadi kebakaran, Khamozaro sedang memimpin persidangan sebagai hakim Pengadilan Negeri Medan.
Sesaat kemudian, pesan bahwa rumah terbakar membuat dia syok.
"Saya masih di kantor, tahunya kebakaran dihubungi tetangga ya mereka nelfon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya wa saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," kata Khamozaro saat ditemui di rumahnya
"Begitu dapat kabar, saya langsung syok, saya tutup sidangnya. Bersama security saya bawa motor ke rumah, di rumah saya sudah ramai, pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," lanjutnya.
Khamozaro mengatakan, saat itu rumah sedang kosong. Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi.
Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur.
"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis. Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini," kata Khamozaro.
Api menghanguskan harta benda serta dokumen keluarga.
"Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak," ujarnya.
Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Baca juga: Sosok Mutmainah, Warga Jombang yang Mendadak Hilang, Ditemukan Tewas Terbakar di Hutan Lamongan
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Khamozaro menjadi sorotan karena ketegasannya saat memimpin sidang korupsi jalan yang sebelumnya menjerat Topan Ginting dan lima tersangka lainnya.
Pada persidangan, Khamozaro juga sempat meminta agar Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution sebagai saksi karena pembangunan jalan yang dikorupsi, hasil pergeseran anggaran Gubernur.
Selain itu, Khamozaro juga memerintahkan agar diterbitkannya surat perintah penyidikan baru terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga, yang dianggap berbohong dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan berjumlah Rp 4,04 miliar kepada pejabat, antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Keduanya menjanjikan uang commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak pembangunan jalan Provinsi Sipiongot Batas Labuhanbatu dan Kutalimbaru Padang Lawas Utara senilai Rp 231 milliar.
Mereka juga memberi uang suap kepada Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Untuk terdakwa Kirun dan Reyhan, tuntutan terhadap keduanya akan dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025) hari ini.
(TribunNewsmaker/TribunMedan)
Sumber: Tribun Medan
| Balita Bilqis Dijual dari Rp 3 Juta jadi Rp 80 Juta, Ini Urutan Penculikannya dari Makassar ke Jambi |
|
|---|
| Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam & Suka Sendiri, Konten TikToknya Berisi Ini |
|
|---|
| Minta Wartawan Sudahi Wawancara Purbaya, Ajudan Kena Semprot Menkeu: Mereka Nunggu Lama, Kasihan |
|
|---|
| Sosok Indah Pertiwi, Duga Terlibat Suap Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Yunus Mahatma, Pengusaha Tajir |
|
|---|
| DPRD dan Pemkab Klaten Bahas Raperda Pengembangan Pemuda, Edy Sasongko: Siapkan Generasi Berkarakter |
|
|---|
