Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE. 
Ringkasan Berita:
  • Polemik keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai penetapan delapan tersangka.
  • Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025). 
  • Adapun delapan orang tersebut adalah: 1. Eggi Sudjana 2. Kurnia Tri Royani 3. M Rizal Fadillah 4. Rustam Effendi 5. Damai Hari Lubis 6. Roy Suryo 7. Rismon Sianipar 8. Tifauziah Tyassuma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti digital.

Keduanya kini dijerat pasal berlapis UU ITE dan terancam hukuman pidana.

Baca juga: Sosok Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akhir Perjuangannya Berbuah Pahit

Polemik keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai penetapan delapan tersangka.

Para tersangka itu, orang-orang yang getol mempertanyakan apakah ijazah UGM Jokowi asli atau tidak.

Menurut mereka, ijazah tersebut tidak asli karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

Namun, Jokowi tak terima dituduh ijazahnya tidak asli. 

Dia melapor ke polisi hingga akhirnya ada delapan orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Upaya penetapan status tersangka itu terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Roy Suryo bersikukuh menolak percaya kesimpulan Puslabfor Polri yang menyimpulkan keaslian ijazah UGM Jokowi dari uji forensik.
Roy Suryo bersikukuh menolak percaya kesimpulan Puslabfor Polri yang menyimpulkan keaslian ijazah UGM Jokowi dari uji forensik. "Tunjukkan barangnya!" (Tribun Network)

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. 

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Lima laporan terbagi dua.

Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. 

Sedangkan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).

8 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.

AKHIRNYA! Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Siap Ladeni Roy Suryo: Nama Saya Harus Dibersihkan ...
AKHIRNYA! Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang, Siap Ladeni Roy Suryo: Nama Saya Harus Dibersihkan ... (Tribun Network)

Menurutnya para tersangka tidak langsung ditahan, alasannya karena akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu.

Irjen Asep menjelaskan hal itu sesuai dengan undang-undang yang berhubungan penahanan.

"Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Asep.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka.

Hanya saja pihaknya belum mengungkap kapan Roy Suryo Cs akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka

Kombes Iman menyebut segera mengirimkan surat undangan pemeriksaan dan diharapkan para tersangka dapat memenuhi panggilan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami.

Sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tukasnya.

Dari hasil penyidikan lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan tiga tersangka di klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(TribunNewsmaker.com/PosBelitung.co)

Tags:
Roy Suryoijazah JokowitersangkaTifauzia Tyassuma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved