Breaking News:

Ijazah Jokowi

Polisi Umumkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa, Sebarkan Tuduhan Palsu

Polisi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus ijazah terkait Jokowi. Mereka di antaranya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati dan BAHARUDIN AL FARISI
PENDIDIKAN ROY SURYO - Polisi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus ijazah terkait Jokowi. Mereka di antaranya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ijazah Jokowi kini memasuki babak baru.
  • Polisi telah menetapkan delapan tersangka atas kasus ijazah Jokowi.
  • Para tersangka yang diumumkan di antaranya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan masih banyak lagi.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk beberapa tokoh yang dikenal publik.

Di antara para tersangka terdapat pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Selain itu, nama Eggi Sudjana dan pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, juga tercatat sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan bahwa para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

Baca juga: Saat Roy Suryo Ngotot Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Rektor: Alumni Kebanggaan

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL,” ujar Asep.

Lima tersangka di klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

“Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkap bahwa penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 273 bukti, termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dari hasil penyidikan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Asep.

Baca juga: Belum Nyerah! Roy Suryo Desak Bareskrim Buka Lagi Kasus Ijazah Jokowi: Cetakannya Jelas Berbeda

DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
DUGAAN IJAZAH PALSU - Pakar telematika, Roy Suryo saat memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi “99,9 persen palsu” di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Awal Mula Kasus 

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
ijazah palsuJokowiRoy SuryoAhmad Krismon
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved