Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo dan Dr Tifa ditetapkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dijerat UU ITE. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai penetapan delapan tersangka.
  • Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025). 
  • Adapun delapan orang tersebut adalah: 1. Eggi Sudjana 2. Kurnia Tri Royani 3. M Rizal Fadillah 4. Rustam Effendi 5. Damai Hari Lubis 6. Roy Suryo 7. Rismon Sianipar 8. Tifauziah Tyassuma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi resmi menetapkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti digital.

Keduanya kini dijerat pasal berlapis UU ITE dan terancam hukuman pidana.

Baca juga: Sosok Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akhir Perjuangannya Berbuah Pahit

Polemik keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai penetapan delapan tersangka.

Para tersangka itu, orang-orang yang getol mempertanyakan apakah ijazah UGM Jokowi asli atau tidak.

Menurut mereka, ijazah tersebut tidak asli karena ditemukan sejumlah kejanggalan.

Namun, Jokowi tak terima dituduh ijazahnya tidak asli. 

Dia melapor ke polisi hingga akhirnya ada delapan orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan penetapan status tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Upaya penetapan status tersangka itu terkait kasus yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025). 

Halaman 1/3
Tags:
Roy Suryoijazah JokowitersangkaTifauzia Tyassuma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved