Breaking News:

Menilik Aliran Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ada Dugaan 'Main' Proyek, Kantongi Rp 2,6 M

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi, diduga menerima dana Rp 2,6 miliar.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Ilham Rian Pratama | TribunJatim Pramita Kusuma Ninggrum
BUPATI PONOROGO TERSANGKA - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi, diduga menerima dana Rp 2,6 miliar dari praktik suap ini. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • Sugiri Sancoko terlibat kasus suap jabatan, suap proyek hingga gratifikasi.
  • Sugiri Sancoko diduga menerima dana Rp 2,6 miliar dari praktiksuap ini.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Menurut KPK, Sugiri diduga terlibat dalam praktik suap yang terbagi ke dalam tiga klaster berbeda.

Awal Mula Kasus

Kronologi kasus ini bermula pada awal tahun 2025.

Saat itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi bahwa dirinya akan dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Merasa terancam kehilangan posisi, Yunus kemudian menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk mencari jalan keluar.

Tak berhenti di situ, Yunus pun menyiapkan sejumlah uang agar tetap bisa mempertahankan jabatannya.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

Aksi suap itu berlanjut di bulan-bulan berikutnya.

Antara April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Baca juga: Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, Terjerat 3 Klaster Korupsi: Suap Jabatan, Suap Proyek, Gratifikasi

Permintaan Uang dan Operasi Tangkap Tangan

Memasuki November 2025, Sugiri kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Permintaan tersebut disampaikan pada 3 November, dan kembali ditagih pada 6 November 2025.

Menanggapi hal itu, Yunus kemudian meminta bantuan temannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), untuk mengurus pencairan dana. Bersama pegawai Bank Jatim bernama Endrika (ED), mereka berkoordinasi untuk menyiapkan uang sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat sang bupati berinisial NNK.

Namun, rencana itu ternyata telah masuk dalam radar KPK.

Lembaga antirasuah tersebut segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025).

“Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,”
ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kasus Suap Jabatan hingga Dugaan ‘Main’ Proyek RSUD

Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.

Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. 

Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.

Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

 Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.

“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.

Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.

Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.

Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. 

“Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.

“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 M

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Baca juga: Sosok Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK, Hobi Bernyanyi dan Bermain Gitar

SOSOK SUGIRI SANCOKO - Sepak terjang Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo soroti proyek jalan rusak buntut review bocah.
SOSOK SUGIRI SANCOKO - Sepak terjang Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo soroti proyek jalan rusak buntut review bocah. (Kompas/ Sukoco)

Rincian Aliran Uang 

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

 Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya

November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

 - Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
-  Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

KPK Sita Uang Rp 500 Juta

KPK menyita uang tunai Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penemuan barang bukti tersebut.

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari,

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sugiri SancokoPonorogoKPK
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved