Breaking News:

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balikkan Tuduhan: Ini Pembohongan Publik!

Roy Suryo menolak jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, sebut tuduhan itu pembohongan publik.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka, diduga sebarkan hoaks dan manipulasi data soal ijazah Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo tak terima dirinya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya di tengah polemik ijazah Jokowi yang sudah berjalan berbulan-bulan.
  • Roy Suryo diketahui menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
  • Roy Suryo membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu. Menurutnya, itu semua pembohongan publik.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Roy Suryo menolak keras status tersangka yang disematkan padanya dalam kasus ijazah Jokowi.

Roy Suryo menuding penyidik salah membaca fakta dan menyebut tuduhan itu sebagai pembohongan publik.

Di tengah panasnya perang narasi, Roy Suryo memilih melawan demi membela nama dan reputasinya.

Baca juga: Perilaku Aneh Terduga Pelaku Sebelum Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan di Rumahnya

Pakar telematika Roy Suryo tak terima dirinya menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya di tengah polemik ijazah Joko Widodo yang sudah berjalan berbulan-bulan.

Roy diketahui menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Roy Cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi atau edit dokumen dengan metode tak ilmiah.

Atas penetapan tersangka ini, Roy Suryo membantah bahkan blak-blakan meminta Kapolda Metro Jaya untuk menasihati anak buahnya.

"Mohon maaf untuk Pak Kapolda ya, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya, bener gak ?," kata Roy dikutip dari Yotube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy membantah dirinya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu.

Menurutnya, itu semua pembohongan publik.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka kasus hoaks ijazah Jokowi, terancam hukuman hingga enam tahun penjara. (TribunNewsmaker.com | Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/YouTube Sentana)

"Informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit kemudian mengedarkan ijazah palsu. Woah itu pembohongan publik, tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali," kata Roy.

Dia menyebut bahwa itu merupakan kesalahan besar.

Roy meminta Kapolda agar jangan mau ditipu oleh anak buahnya sendiri.

"Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka, salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak," kata Roy.

Roy justru menuding bahwa politisi PSI yang mengupload foto ijazah Jokowi ke media sosial lah yang seharusnya kena pasal.

Sebab foto upload ijazah di medsos tersebut posisinya miring.

"Saya sangat menyayangkan statement dari pak Irjen Asep yang menyatakan karena mereka melakukan editing, tidak ada pak editing," katanya.

"Justru ada orang PSI yang namanya Sandy itu yang mengupload dan membuat ijazahnya miring, itu beda, itulah bisa kena pasal," imbuh Roy.

"Sangat tidak tepat, dan itu harus batal, gugur demi hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, Roy Cs ditetapkan menjadi tersangka dan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," kata Asep.

Tersangka di klaster pertama ada lima orang, antara lain ES, KTR, MRF, RE dan DHL.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

Kemudian untuk klaster kedua ada tiga orang, atas nama RS, RHS dan TT.

Mereka yang diklaster kedua ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 a junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 a ayat 2 UU ITE

"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang," kata Asep.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," ungkapnya.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

Tags:
Roy Suryoijazah Jokowitersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved