Ijazah Jokowi
Eks Danjen Kopassus Bela Tersangka Ijazah Jokowi, Duga Kriminalisasi: Jangan Dukung Penegak Hukum
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, suarakan dukungannya untuk 8 tersangka kasus ijazah Jokowi, yakin dikriminalisasi.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, suarakan dukungannya untuk delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Soenarko menyebut 8 tersangka menjadi korban kriminalisasi.
- Soenarko meminta Prabowo usut tuntas kasus ini.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyuarakan dukungannya terhadap delapan orang yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dukungan tersebut ia sampaikan secara terbuka saat menghadiri deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Soenarko berbicara lantang membela para tersangka, termasuk Roy Suryo, yang menurutnya tengah menjadi korban kriminalisasi.
“Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu,” ujar Soenarko, dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.
Purnawirawan jenderal bintang dua itu menilai, proses hukum terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya mencerminkan bentuk kezaliman yang dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum.
Baca juga: Roy Suryo Tersangka, Mahfud MD Sebut Proses Kasus Ijazah Jokowi Terbalik: Buktikan Asli atau Tidak
Ia bahkan menegaskan keyakinannya bahwa mereka tidak bersalah.
“Saya yakin (Roy Suryo cs) dikriminalisasi. Yang namanya dikriminalisasi ini, yang bersangkutan tidak melakukan tindak kriminal, tapi dituduh melakukan tindak kriminal,” tegasnya.
Dalam orasinya yang berapi-api, Soenarko juga menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, sebagai presiden sekaligus mantan rekan seangkatan di dunia militer, Prabowo perlu mendengar suara rakyat yang merasa tidak mendapat keadilan.
“Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal,” tambahnya.
Meski begitu, Soenarko mengaku ragu pesan tersebut akan sampai langsung ke telinga Prabowo. Ia menduga, sang presiden jarang memantau media sosial atau menggunakan ponsel pribadi.
Menurut Soenarko, Prabowo selama ini lebih banyak menerima laporan dari orang-orang terdekatnya dibandingkan melihat situasi langsung di lapangan.
"Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak," tegasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
"Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV.
Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Baca juga: Langkah Berani Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Janji Bongkar Kasus Besar Lainnya
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tutur dia.
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Eks Danjen Kopassus Bela Tersangka Ijazah Jokowi, Duga Kriminalisasi: Jangan Dukung Penegak Hukum |
|
|---|
| Roy Suryo Tersangka, Mahfud MD Sebut Proses Kasus Ijazah Jokowi Terbalik: Buktikan Asli atau Tidak |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Diperiksa, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan |
|
|---|
| Sosok Dian Sandi, Figur yang Tak Disangka Jadi Pemicu Babak Baru Drama Ijazah Jokowi vs Roy Suryo |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Santai Jajan Rujak Cingur, Merasa Dirinya Superhero |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Eks-Danjen-Kopassus-Soenarko-bela-8-tersangka-kasus-ijazah-Jokowi-roy-suryo.jpg)