Ijazah Jokowi
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Diperiksa, Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
Jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs siap diperiksa, pertimbangkan ajukan praperadilan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Tim hukum yang mewakili kedelapan tersangka kasus Ijazah Jokowi, yakni Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menimbang berbagai langkah hukum.
- Kkeputusan untuk mengajukan praperadilan belum diambil karena masih perlu melihat urgensi dan kepentingan bagi para kliennya.
- Ia menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan utama kliennya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah Pakar Telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Langkah hukum ini sontak menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dengan latar belakang berbeda, mulai dari aktivis, pengacara, hingga akademisi.
Selain Roy Suryo, tujuh orang lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Amai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka disebut berperan dalam penyebaran narasi dan dugaan informasi yang berkaitan dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang sebelumnya ramai di media sosial.
Tim hukum yang mewakili kedelapan tersangka, yakni Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menimbang berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan praperadilan belum diambil karena masih perlu melihat urgensi dan kepentingan bagi para kliennya.
"Untuk praperadilan kami tidak atau masih mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum bukan kewajiban hukum, sehingga untuk menempuh atau tidaknya nanti kami pertimbangkan," ungkap Ahmad Khozinudin saat dihubungi pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, langkah hukum ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa mengingat kompleksitas kasus serta posisi hukum yang sedang dijalani para tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa segala tindakan hukum yang diambil nantinya akan mempertimbangkan kepentingan utama kliennya, yakni Roy Suryo dan ketujuh rekannya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo & 2 Tersangka Lain Bakal Diperiksa Bereng, Segera Ditahan?
Ahmad menambahkan bahwa saat ini timnya tengah menelaah berkas perkara dan bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka.
Ia ingin memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang serta prinsip keadilan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan bahwa langkah praperadilan akan menjadi opsi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penetapan status tersangka.
"Kami akan tempuh jika memang perlu," ujarnya menegaskan sikap tim hukumnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Roy Suryo Cs tidak menutup kemungkinan melakukan perlawanan hukum apabila dianggap ada pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Kasus ini sendiri berawal dari beredarnya narasi di dunia maya yang menuding ijazah Presiden Jokowi palsu, yang kemudian diselidiki oleh aparat kepolisian karena dianggap meresahkan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Roy-Suryo-jadi-tersangka-kasus-hoaks-ijazah-Jokowi.jpg)