Breaking News:

Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Tantang Polisi Debat Terbuka, Tuntut Rp 126 T Jika Tak Bersalah Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar menantang Polri untuk debat terbuka soal kasus ijazah Jokowi. Ia juga akan menuntut Rp 126 triliun jika tak terbukti bersalah.

Editor: ninda iswara
Kolase/Tribunnews
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR - Rismon Sianipar menantang Polri untuk debat terbuka soal kasus ijazah Jokowi. Ia juga akan menuntut Rp 126 triliun jika tak terbukti bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • Rismon Sianipar menjadi satu dari delapan tersangka kasus ijazah Jokowi.
  • Kini Rismon Sianipar menantang Polri untuk debat terbuka soal kasus ijazah Jokowi.
  • Rismon Sianipar juga akan menuntut Rp 126 triliun jika tak terbukti bersalah.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, balik menyerang Polri setelah namanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk pakar telematika Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dokter Tifa.

Mereka diduga berusaha menghapus atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar terlihat asli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, yang bisa berujung pada hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun, ancaman pidana bagi Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa lebih berat dibanding yang lain.

Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, polisi tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi.

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Bela Tersangka Ijazah Jokowi, Duga Kriminalisasi: Jangan Dukung Penegak Hukum

Sebelumnya, Jokowi sendiri telah menegaskan bahwa ia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik, kecuali di persidangan.

Merasa tuduhan pengeditan dan manipulasi dokumen tidak berdasar, Rismon pun menegaskan akan menuntut Polri sebesar Rp126 triliun jika dirinya terbukti tidak bersalah.

"Saya minta kepada tim hukum ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, ayo kita tuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," ujar Rismon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/11/2025).

Rismon menambahkan, polisi tidak seharusnya menuduh seseorang hanya karena memiliki kuasa.

"Jangan main-main kalian menuduh kami hanya karena kalian (polisi) punya kuasa untuk menangkap," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pihak kepolisian setidaknya harus menunjukkan siapa ahli digital forensik yang menilai penelitian Rismon terkait ijazah Jokowi tidak ilmiah.

Bahkan, Rismon menantang ahli digital forensik tersebut untuk debat terbuka mengenai analisis dokumen ijazah Jokowi.

Menurut Rismon, pembuktian keaslian ijazah Jokowi seharusnya dilakukan di depan publik, bukan hanya di ruangan penyidik.

"Atau setidaknya berani enggak menampilkan siapa itu ahli kalian yang mengatakan ini tidak ilmiah. Berani enggak?"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
Rismon SianiparRoy Suryoijazah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved