Breaking News:

Sosok Dedy Yulianto, Tersangka Korupsi DPRD Babel yang Tiga Tahun Menghilang, Akhirnya Ditangkap

Ngopi di kafe, mantan anggota DPRD Babel Dedy Yulianto akhirnya ditangkap, tiga tahun buron kasus korupsi.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (Bangkapos.com/Adi Saputra).
SOSOK PEJABAT KORUPSI - Ngopi di kafe, eks DPRD Babel Dedy Yulianto akhirnya ditangkap, tiga tahun buron kasus korupsi. 

Dirinya yang tinggal bertetangga hanya berjarak beberapa ratus meter itu mengaku sering melihat Dedy Yulianto pergi ke surau (Mushola) yang tak jauh dari rumahnya.

“Tapi lah lama nih saya enggak pernah lagi liat bapaknya ( Dedy Yulianto -red) tuh, cuma ibunya aja,” jelasnya.

Sebelumnya, Dedy Yulianto bersama tersangka Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin terlibat dalam kasus korupsi tunjangan transportasi di DPRD Babel tahun 2017-2021 dan merugikan negara senilai kurang lebih Rp2,3 Miliar. 

Tiga tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan memiliki hukum tetap, bahkan sudah keluar dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Sementara Dedy Yulianto baru ditangkap [ada 2025dan sempat beberapa kali mangkir hingga menjadi DPO Kejati Babel.

Dedy Yulianto Diperiksa 3,5 Jam

Setelah ditangkap, Dedy Yulianto, akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025).

Ia sempat diperiksa selama 3,5 jam.

Dedy Yulianto tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.51 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 13.32 WIB.

Saat keluar dari Gedung Kejari, Dedy Yulianto tampak dikawal ketat petugas dan tidak memberikan komentar apapun sebelum dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Penasihat Hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan akan dibuktikan di Pengadilan.

"Jadi untuk terkait penetapan tersangka sudah ada dan sudah dititipkan ke Lapas, proses selanjutnya kita menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan," beber Nina Iqbal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yulianto ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.

"Tadi sudah kita lakukan limpahan tahap dua, perkara tindak pidana korupsi dugaan pengalihan status mobil dinas dari DPRD Bangka Belitung atas nama tersangka DY (Dedy Yulianto)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, setelah melakukan pemeriksaan dan menitipkan tersangka Dedy Yulianto ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (13/11/2025) sore.

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Mengingat, ketiga tersangka lain telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada yang sudah selesai menjalani pidana penjara.

Halaman 3/4
Tags:
Dedy YuliantokorupsiDPRDBangka Belitung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved