Breaking News:

Ijazah Jokowi

Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo & Rismon Sianipar Tak Ditahan, Edi Hasibuan: Penyidik Harus Independen

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi, ini alasan mereka tak ditahan.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews.com
JADI TERSANGKA - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ijazah Jokowi, ini alasan mereka tak ditahan. 

Kemudian untuk Rismon Sianipar, polisi mencecarnya dengan 157 pertanyaan.

Baca juga: Langkah Berani Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Janji Bongkar Kasus Besar Lainnya

KASUS IJAZAH JOKOWI - Wajah Muran Rismon Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi (KIRI). Senyum Roy Suryo (KANAN). Roy Suryo Tebar Senyum Usai Berhasil Tak Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Muram
KASUS IJAZAH JOKOWI - Wajah Muran Rismon Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi (KIRI). Senyum Roy Suryo (KANAN). Roy Suryo Tebar Senyum Usai Berhasil Tak Dipenjara Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Muram (TikTok VOI/Youtube Kompas TV)

Selanjutnya, Dokter Tifa dicecar 86 pertanyaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan saksi ahli dan meringankan.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menjunjung tinggi asas sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang mengatur proses pemeriksaan tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," katanya.

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
Roy SuryoRismon SianiparJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved