Breaking News:

Sosok Andi Vickariaz Tabriah, Jaksa yang Penjarakan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis

Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Dok Kejaksaan/tribun timur
JAKSA VIRAL - Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah (kiri) adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis (tengah dan kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis
  • Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks  terhadap guru Abdul Muis.
  • Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di balik perkara pungutan komite yang sempat berakhir dengan putusan bebas, berdiri satu nama yang menolak berhenti, Andi Vickariaz Tabriah.

Melalui kasasi yang ia ajukan, nasib dua guru SMAN 1 Luwu Utara itu berbalik arah hingga berujung hukuman penjara.

Sosok jaksa ini menjadikan sebuah kasus sekolah daerah terpencil melesat hingga meja Mahkamah Agung.

Baca juga: Sosok Lelaki Misterius di Foto Ayu Ting Ting Bikin Heboh, Muncul di Momen Keluarga, Sang Kekasih?

Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis

Melansir laman direktori putusan MA, Jumat (14/11/2025), perkara ini teregister 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk guru Rasnal dan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks  terhadap guru Abdul Muis.

Andi Vickariaz Tabriah pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wajo. 

Pada pengadilan Tipikor tahun 2022 lalu di Makassar, jaksa penuntut umum yang dipimpin Andi Vickariaz Tabriah, mendakwa Rasnal dan Abdul Muis

Jaksa mendakwa terdakwa, seorang guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diangkat melalui Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 821/042/BKDD tanggal 13 Juli 2009, karena diduga bersama-sama dengan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd., melakukan tindak pidana korupsi. 

Rasnal sendiri menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407 tertanggal 4 Desember 2017 dan perkaranya ditangani secara terpisah.

Perbuatan tersebut dilakukan di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terdakwa diduga bersama-sama meminta atau menerima sejumlah uang dengan memanfaatkan jabatan, dengan cara-cara yang akan dibuktikan di persidangan.

Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif.

JAKSA VIRAL - Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah (kiri) adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis (tengah dan kanan).
JAKSA VIRAL - Kasasi jaksa Andi Vickariaz mengubah putusan bebas dua guru SMAN 1 Luwu Utara menjadi hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum, Andi Vickariaz Tabriah (kiri) adalah sosok yang memenjarakan guru Luwu Utara Sulawesi Selatan, Rasnal - Abdul Muis (tengah dan kanan). (TribunNewsmaker.com | Dok Kejaksaan/tribun timur)

Berdasarkan surat undangan rapat, seharusnya diadakan pertemuan dengan orang tua atau wali murid untuk membahas pembentukan Komite Sekolah dan penetapan pungutan. Namun, rapat tersebut tidak pernah berlangsung.

Untuk menutupi hal itu, terdakwa bersama pihak lain membuat dan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Agustus 2019.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite H. Agung Tiatong, S.E., dan sejumlah saksi lain.

Jaksa menegaskan bahwa berita acara itu dibuat setelah penyelidikan Polres Luwu Utara dimulai pada 2021, sehingga dianggap upaya membenarkan pungutan yang telah terlanjur dilakukan.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara pada 16 April 2022 menemukan pungutan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara dengan total Rp770.808.000.

Dana tersebut berasal dari iuran komite yang dikumpulkan tanpa dasar persetujuan resmi dari orang tua/wali murid maupun keputusan rapat yang sah.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar membebaskan Rasnal dan Abd Muis pada putusan tertanggal Kamis (15/12/2022).

Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram dan Rasnal tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;

Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Namun, JPU kembali melayangkan kasasi tanggal 21 Desember 2022. 

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada Selasa, 26 September 2023 melalui perkara bernomor 4265 K/Pid.Sus/2023. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, dan selanjutnya mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan Drs. Abdul Muis Muharram bin Muharram terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Untuk itu, Mahkamah menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan.

Majelis juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Terkait barang bukti, Mahkamah menetapkan:

Barang bukti nomor 1–185 tetap melekat sebagaimana dalam berkas perkara.
Barang bukti nomor 186–188 dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti nomor 189 dirampas untuk negara.

(Uraian lengkap merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum Kejari Luwu Utara tanggal 3 November 2022.)

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., dengan anggota H. Ansori, S.H., M.H. dan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Rekam Jejak 

Saat ini, dia menjabat sebagai kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Bontang. 

Namanya kerap muncul dalam berbagai kegiatan penegakan hukum, baik di Sulawesi Selatan maupun Kalimantan Timur.

Di Sulawesi Selatan, Andi Vickariaz tercatat bertugas di Kejaksaan Negeri Wajo. 

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), sebuah posisi strategis yang menangani proses penuntutan dan pengendalian perkara pidana di wilayah tersebut. 

Dalam sejumlah publikasi resmi, ia juga tampak memimpin pelaksanaan apel pagi pegawai Kejari Wajo.

Kinerjanya sebagai jaksa penuntut umum dapat ditelusuri melalui sejumlah perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengkang, di mana nama A. Vickariaz Tabriah tertera sebagai jaksa yang menangani beberapa kasus seperti kasus kriminal yang melibatkan anak-anak. 

Selain bertugas di Sulawesi Selatan, nama Andi Vickariaz juga muncul dalam sejumlah laporan dan pemberitaan terkait aktivitas Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur. 

Salah satu yang menonjol adalah pernyataannya menepis kabar mengenai seorang tahanan narkotika yang disebut sempat kabur saat persidangan di PN Bontang.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Timur.com)

Tags:
Andi Vickariaz TabriahjaksaSMAN 1 Luwu UtaraRasnalAbdul Muis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved