Kematian Dosen Untag
Nasib AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang, Kini Ditahan 20 Hari, Buntut Tinggal Seatap
AKBP Basuki kini dipatsus dan ditahan 20 hari. Penahanan AKBP Basuki buntut tinggal seatap dengan Dwinanda yang statusnya bukan istri.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki menjadi saksi kunci tewasnya Dwinanda Linchia Levi dosen Untag Semarang.
- AKBP Basuki kini dipatsus dan ditahan 20 hari.
- Penahanan AKBP Basuki buntut tinggal seatap dengan Dwinanda yang statusnya bukan istri.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.
Penahanan dalam bentuk penempatan khusus (patsus) itu dijatuhkan setelah Basuki dinyatakan melanggar kode etik karena tinggal serumah dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Perempuan yang dimaksud, seorang dosen muda dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, sebelumnya ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Keterangan resmi dari Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyebutkan, "AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," sebagaimana dijelaskan melalui rilis yang diterima redaksi Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Apa Aktivitas Berat yang Dilakukan Dosen Untag Semarang? Buat Jantungnya Pecah, Alat Vital Berdarah
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah penyidik Propam menggelar pemeriksaan perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara turut melibatkan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum).
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan tinggal satu atap bersama DLL tanpa status hubungan sah.
Saiful menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan serta komitmen Propam untuk menjaga pemeriksaan tetap objektif.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saiful juga menekankan bahwa Polda Jateng tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Penindakan tetap dilakukan tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
Saksi Utama
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Sumber: Tribun Jateng
| AKBP Basuki Bantah Hubungan Spesial, Simpati Dosen Untag Semarang Yatim Piatu: Saya Sudah Tua |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Untag Semarang, Kini Ditahan 20 Hari, Buntut Tinggal Seatap |
|
|---|
| Fakta AKBP Basuki, Seatap dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana, Bukan Pasutri, Ditahan 20 Hari |
|
|---|
| Hasil Autopsi Dwinanda Dosen Untag, Jantung Pecah, Dugaan Aktivitas Berat sebelum Tewas Tanpa Busana |
|
|---|
| AKBP Basuki Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Dosen Untag Semarang, Sempat Antar ke RS, Biayai S3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/AKBP-Basuki-dan-Dwinanda-Levi.jpg)