Sosok Nurhasan, Eks Kepsek yang Dipenjara karena Kasus Seragam di Luwu, Berharap Dibantu Prabowo
Dipenjara karena kasus seragam, Nurhasan kini berharap Presiden Prabowo memulihkan nama baiknya.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Nurhasan (62) masih mengingat jelas hari ketika hidupnya berubah.
- Nurhasan mengabdi sejak 1998 sebagai guru dan pernah menjadi Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
- Nurhasan dipenjara karena kasus seragam. Proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nurhasan (62) pernah puluhan tahun mengabdi sebagai guru hingga menjadi kepala sekolah di Luwu.
Namun hidupnya runtuh seketika setelah kasus seragam menyeretnya ke penjara dan membuatnya dipecat tanpa hormat.
Kini, di usia senja, Nurhasan menggantungkan harapan terakhir pada Presiden Prabowo untuk memulihkan nama baik dan hak pensiunnya.
Baca juga: Sosok 2 WN Malaysia, Eksploitasi & Siksa Buruh Asal Temanggung, Korban Kerja 20 Tahun Tak Digaji
Nurhasan (62) masih mengingat jelas hari ketika hidupnya berubah.
Ia yang sejak 1998 mengabdi sebagai guru dan pernah menjadi Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Padahal, lebih kurang satu tahun lagi ia akan pensiun setelah 22 tahun mengajar. Namun, vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama puluhan tahun.
Hari yang Mengubah Segalanya
Kisah itu bermula pada 2018. Ketika itu, Nurhasan berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengikuti rapat terkait rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya.
Di tengah rapat, sebuah telepon dari nomor tak dikenal masuk. Ia diminta segera kembali ke sekolah.
“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).
Namun begitu tiba, suasana sekolah mencekam. Polisi sudah melakukan penggerebekan.
“Uang yang disita itu Rp 91 juta. Katanya ada operasi tangkap tangan atau OTT. Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” katanya.
Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi. Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.
“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.
Namun, proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.
Dari Kepala Sekolah Menjadi Petani
Setelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN.
| Pertama Kali Jule Muncul Usai Isu Selingkuhi Daehoon, Penampilan Berubah, Pria yang Menemani Disorot |
|
|---|
| Sosok 2 WN Malaysia, Eksploitasi & Siksa Buruh Asal Temanggung, Korban Kerja 20 Tahun Tak Digaji |
|
|---|
| Skenario Licik Pelaku Pembunuh Pedagang di Sekolah Cisarua Bogor, Sempat Kelabui Keluarga Korban |
|
|---|
| Detik-detik Polisi Temukan Kerangka Manusia Diduga Bocah Alvaro di Pesanggrahan, Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Bocah Alvaro di Pesanggrahan, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Nurhasan-mantan-kepala-sekolah.jpg)