Nasib Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Kini Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Dipenjara 20 Tahun
Nasib Harvey Moeis, terpidana kasus timah kini dieksekusi ke Lapas Cibinong, suami Sandra Dewi dipenjara 20 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil kasasi Harvey tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis secara resmi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Harvey di pengadilan.
Kini, ia harus menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah disahkan Mahkamah Agung.
Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Baca juga: Sidang Aset Sandra Dewi, Aliran Dana Rp 13 M, Rekening Nama Asisten Dikendalikan Istri Harvey Moeis
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
							 
												      	 
											 
											 
											