Nasib Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Kini Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Dipenjara 20 Tahun
Nasib Harvey Moeis, terpidana kasus timah kini dieksekusi ke Lapas Cibinong, suami Sandra Dewi dipenjara 20 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Harvey Moeis resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu dieksekusi setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap suami artis Sandra Dewi itu dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses ini menjadi tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi Harvey dan menguatkan putusan banding sebelumnya.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Salinan putusan dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 itu diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada 14 Juli 2025.
Begitu menerima dokumen resmi tersebut, Kepala Kejari Jakarta Selatan segera menerbitkan surat perintah eksekusi dengan nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan dasar surat tersebut, jaksa eksekutor pun melaksanakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, memindahkannya ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukumannya.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.
"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Putusan MA ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harvey.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Istri Harvey Moeis Ikhlas Tasnya untuk Negara
 
Adapun permohonan kasasi Harvey teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan hasil putusannya tertulis tegas dalam amar, "Amar putusan, tolak," sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (1/7/2025).
Penolakan kasasi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yaitu H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
 
							 
												      	 
											 
											 
											