Ferdinand Hutahaean Semprot Menkeu Purbaya, Singgung Soal Popok Kena Cukai: Masih Omon-omon Saja!
Ferdinand Hutahaean semprot Menkeu Purbaya, singgung soal popok kena cukai: 'Masih omon-omon saja!'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Ferdinand Hutahaean, kembali melontarkan kritik tajam menanggapi kebijakan baru yang direncanakan oleh Menteri Keuangan Purbaya.
- Rencana tersebut adalah penerapan cukai terhadap sejumlah produk konsumsi harian.
- Ferdinand Hutahaean juga menilai Purbaya masih omon-omon saja.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, kembali melontarkan kritik tajam menanggapi kebijakan baru yang direncanakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Rencana tersebut adalah penerapan cukai terhadap sejumlah produk konsumsi harian seperti alat makan sekali pakai, popok anak, dan tisu basah, yang diumumkan pada Senin (10/11/2025).
Menurut Ferdinand, kebijakan itu justru berpotensi menambah beban hidup masyarakat kecil yang selama ini sudah kesulitan dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik.
Ia bahkan menduga, produk rumah tangga lain seperti sabun mandi, sabun cuci piring, dan sabun cuci pakaian bisa saja menjadi sasaran berikutnya dari kebijakan pengenaan cukai.
Dengan nada tegas, Ferdinand menyampaikan sindiran kepada Menteri Keuangan tersebut.
"Saya pernah berkata Purbaya jangan omong besar, tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan," kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).
Ia juga mengingatkan kembali janji Purbaya beberapa waktu lalu yang bertekad menagih utang pajak sebesar Rp60 triliun dari ratusan konglomerat yang diduga mengemplang pajak negara.
Namun, hingga kini, menurut Ferdinand, ucapan itu belum terbukti nyata dan tak ada tindakan konkret yang dilakukan pemerintah.
"Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir September, seminggu. Ini sudah mau dua bulan, Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon," tegas Ferdinand menambahkan.
Ferdinand menilai, wacana pengenaan cukai terhadap produk rumah tangga menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mencari solusi kreatif selain menambah beban rakyat.
Baca juga: Minta Wartawan Sudahi Wawancara Purbaya, Ajudan Kena Semprot Menkeu: Mereka Nunggu Lama, Kasihan
Ia bahkan menilai Purbaya mulai kehilangan arah dalam menangani masalah fiskal negara.
"Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan," sindirnya dengan nada tajam.
Namun, menurut Ferdinand, sampai hari ini semua janji Purbaya masih sebatas kata-kata tanpa bukti nyata, sementara rakyat yang akan menjadi korban dari kebijakan baru tersebut.
"Kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu," pungkasnya dengan nada kecewa.
Rencana Purbaya
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai.
Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara.
“Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025).
Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.
Baca juga: Alasan Purbaya Rencanakan Redenominasi Rupiah, Rp 1000 Jadi Rp 1, Target Rampung Tahun 2027
Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit.
Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala.
Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru.
Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
(TribunNewsmaker.com/ Tribunjakarta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ferdinand-Hutahaean-berkomentar-mengenai-kebijakan-Purbaya.jpg)