Berita Viral
Tangis Bilqis Pecah saat Ditolong Polisi, Suku Anak Dalam Terpaksa Serahkan Korban: Mau Sama Papa
Tangis Bilqis pecah saat ditolong polisi, suku anak dalam terpaksa serahkan korban: 'Mau sama papa'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
(TribunNewsmaker.com/ TribunJakarta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Bilqis-ditemukan-di-Jambi-padahal-asalnya-Makassar.jpg)