Berita Viral
Sosok Z, Pemuda Indramayu Jabar dengan Nama Cuma Satu Huruf, Panggilannya Tak Kalah Unik
Kisah pemuda Indramayu, Jawa Barat yang memiliki nama unik yakni Z. Nama tersebut dipersiapkan ayah sejak Z masih dalam kandungan.
Editor: Febriana
Unggahan tersebut kemudian memantik komentar dari warganet.
Beberapa warganet percaya dan menyebut bahkan siswi itu memiliki nama terpanjang.
"Ini mah bapaknya famous banget di fb," tulis lovelybu***.
"Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh2, kasian pasti jd bahan bully temennya, panjang doang bagus ngga ya buat apa," tulis akun @gimmeso***.
Lantas, benarkah nama tersebut adalah nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah menyalahi aturan dalam data kependudukan?
Nama tersebut ada dan tidak melanggar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menyatakan bahwa nama unik dan panjang seperti di unggahan itu memang benar-benar ada dan telah tercatat secara resmi dalam data kependudukan.
Baca juga: Wanita Punya Nama Unik, Hanya Huruf Q, Kakaknya LY, Mengagetkan Petugas, Ternyata Ini Maknanya

"Iya betul nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun terdengar tidak lazim, penggunaan nama sepanjang dan seunik itu tidak melanggar aturan yang berlaku.
Nama tersebut tetap sah secara hukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi pencatatan sipil yang berlaku di Indonesia.
Dengan kata lain, selama nama yang diajukan untuk pencatatan tidak mengandung unsur yang dilarang, seperti penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka nama sepanjang apa pun masih diperbolehkan dan dapat diterbitkan dalam dokumen kependudukan resmi.
Diketahui, nama "Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp" mengandung 58 karakter yang terdiri dari sembilan kata.
Menurut Teguh, pemberian nama anak tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian nama yang maksimal adalah 60 karakter.
Aturan pemberian nama anak
Teguh menjelaskan bahwa aturan terkait pencatatan nama penduduk telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.