Breaking News:

Berita Viral

Sosok Z, Pemuda Indramayu Jabar dengan Nama Cuma Satu Huruf, Panggilannya Tak Kalah Unik

Kisah pemuda Indramayu, Jawa Barat yang memiliki nama unik yakni Z. Nama tersebut dipersiapkan ayah sejak Z masih dalam kandungan.

Editor: Febriana
Dok pribadi Z via Kompas.com
PRIA BERNAMA UNIK - Z (19) remaja laki-laki yang punya nama satu huruf saja warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. 

Peraturan ini diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman resmi dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: CURHAT Gadis Miliki Nama Unik, Dosen Tak Berani Memanggil, Ortunya Pernah Hampir Dilaporkan Polisi!

ILUSTRASI - Potret
ILUSTRASI - Pencatatan nama penduduk telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.  (Grid.ID)

Beberapa poin penting dalam Permendagri ini antara lain:

  • Minimal 2 kata: nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata.
  • Maksimal 60 karakter: nama tidak boleh lebih dari 60 karakter.
  • Mudah dibaca: nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Tidak bermakna negatif: nama tidak boleh mengandung makna negatif.
  • Tidak boleh disingkat: nama tidak boleh disingkat, kecuali memang tidak ada arti lain dari singkatan tersebut.
  • Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca: nama harus menggunakan huruf latin dan tanpa tanda baca atau simbol.  
  • Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil: gelar akademik dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.
  • Gelar pendidikan dan keagamaan boleh dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik: gelar ini bisa dicantumkan tetapi penulisannya bisa disingkat.

(TribunnewsMaker.com)(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
namaIndramayuJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved