Sosok
Sosok Anthony Lee, Gugat Kapolri hingga Prabowo Terkait Demo Ricuh, Mahasiswa Universitas Podomoro
Anthony Lee gugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden Prabowo Subianto terkait demo, ia mahasiswa Universitas Podomoro.
Editor: Febriana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Anthony Lee, mahasiswa Universitas Podomoro yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025).
Anthony Lee menggugat Kapolri hingga Presiden buntut unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Selain Kapolri dan Presiden, Anthony turut menggugat tiga pihak lain yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam gugatannya Anthony menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) imbas adanya korban jiwa maupun korban luka akibat demo ricuh khususnya yang terjadi di wilayah DKI Jakarta.
"Kenapa perbuatan melawan hukum? Karena pertama ada kerugian yang dialami penggugat dan juga masyarakat. Kemudian kedua, ada kasualitas hubungan sebab akibat terjadinya gugatan ini sehingga mengalami kerugian," kata Kuasa hukum Anthony, M Zainul Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Selain itu dikatakan Zainul, yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan yakni langkah represifitas yang dilakukan aparat kepolisian saat menanggulangi aksi unjuk rasa masyarakat beberapa waktu lalu.
Atas dugaan tersebut, pihaknya pun kata Zainul hendak membuktikan PMH yang dilakukan oleh para tergugat dari adanya demo ricuh tersebut.
"Nah ini yang menjadi pokok permasalahan yang kita ajukan ke pengadilan negeri untuk dipersoalkan. Apakah benar lima penyelenggara negara ini telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Zainul.
"Barang tentu harapan kita ke depannya majelis hakim bisa memeriksanya secara maksimal dan komprehensif. Sebetulnya apa yang menjadi titik masalah supaya tidak terjadi persoalan yang terjadi lagi di kemudian hari," ujar Zainul menambahkan.
Sementara itu Anthony selaku penggugat mengaku mengalami kerugian karena harus terkena gas air mata yang ditembakan kepolisian saat ikut berunjuk rasa di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Menurutnya apa yang dialaminya itu merupakan bentuk represifitas dari aparat kepolisian dalam menyikapi unjuk rasa tersebut.
"Represif ya gas air mata, saya rasa itu cukup represif. Masa harus nunggu ditembak peluru karet atau bagaimana, dan ada juga instruksi itu dari kepala kepolisian. Menurut saya itu sangat-sangat represif memicu kemarahan rakyat," jelas Anthony.
Sementara itu sidang perdana gugatan PMH dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5 itu sejatinya digelar pada hari ini.
Namun Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menunda sidang tersebut karena para pihak belum hadir dalam persidangan.
Baca juga: Sosok Subhan Palal, Advokat Asal Jakarta yang Gugat Wakil Presiden Gibran Senilai Rp 125,01 T
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Anthony-Lee-mahasiswa-Universitas-Podomoro.jpg)