Breaking News:

Berita Viral

Sosok MS, Pemuda yang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih usai Diputus Cinta, Ternyata Rumah Kontrakan

Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | TribunJakarta
BAKAR RUMAH MANTAN - Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik. 

Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Tags:
pemudarumahmantanbakarkontrakan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved