Berita Viral
Sosok MS, Pemuda yang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih usai Diputus Cinta, Ternyata Rumah Kontrakan
Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Editor: Eri Ariyanto
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik.
Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)
| Sosok Entin, Penjual Kangkung di Subang Kini Bisa Berangkat Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Lampung Minta Tak Ditahan Atas Dugaan Korupsi, Istri Jamin Suami Tak Akan Kabur |
|
|---|
| Baru Dilantik Presiden Prabowo, KSP Dudung Janji Akan Brantas Oknum yang Curang di Program MBG |
|
|---|
| Nasib Pengasuh Daycare di Aceh Tersangka Penganiayaan Balita, Terancam 5 Tahun Bui & Denda Rp72 Juta |
|
|---|
| Menteri PPPA Arifah Fauzi Akhirnya Minta Maaf Usai Usulkan Gerbong Paling Belakang untuk Pria Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Sosok-MS-pemuda-asal-Karawang-Jawa-Barat-bakar-rumah-kontrakan-mantan-pacarnya.jpg)