Berita Viral
Sosok MS, Pemuda yang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih usai Diputus Cinta, Ternyata Rumah Kontrakan
Sosok MS, pemuda asal Karawang, Jawa Barat, nekat membakar rumah kontrakan mantan pacarnya pada Jumat (17/10/2025) dini hari.
Editor: Eri Ariyanto
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik.
Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.
Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)
| Tak Melulu Batik, Intip Outfit Baru Menkeu Purbaya, Semringah Pamerkan Jaket Berlogo 8 Persen |
|
|---|
| Sosok G, Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka Jabar, Berperilaku Menyimpang |
|
|---|
| Pedihnya Fitri Dicerai 2 Hari Jelang Suami Dilantik PPPK di Aceh, Diusir dari Rumah, Mertua pun Cuek |
|
|---|
| Purbaya Singgung Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Bantah: Lu Merasakan Ga? |
|
|---|
| Kisah Sedih Alif Nur Bocah Usia 7 Tahun di Sumedang yang Tak Punya Anus, Orangtua Tak Sanggup Obati |
|
|---|