Breaking News:

Berita Viral

3 Fakta Baru di Balik Pembunuhan Ilham Pradipta, 3 Hari Sebelum Dibunuh Ternyata Sempat Dibujuk

Inilah tiga fakta terkait kelanjutan kasus pembunuhan bos bank BUMN Ilham Pradipta pada Agustus 2025 lalu.

Editor: Delta Lidina
Instagram @hampradipta | Kompas.com/Baharudin Al Farisi
KEMATIAN ILHAM PRADIPTA - Inilah tiga fakta terkait kelanjutan kasus pembunuhan bos bank BUMN Ilham Pradipta pada Agustus 2025 lalu. 

Boyamin mengatakan, keputusan tersebut diketahui setelah dirinya bersama keluarga korban bertemu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana pada Selasa (21/10/2025).

“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan, kami semua tadi ketemu Pak Wadir, diterima dengan baik,” ujar Boyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya.

“Beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar ekspos minggu kemarin atau hari apa gitu,” lanjutnya.

Namun, Boyamin menuturkan, timnya masih menunggu kepastian apakah pasal yang akan diterapkan adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

PENCULIKAN KACAB BANK - Jenazah Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) bank BUMN selesai diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025). Kini, polisi berhasil mengungkap motif penculikan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025).
PENCULIKAN KACAB BANK - Jenazah Mohammad Ilham Pradipta, Kepala Kantor Cabang Perwakilan (KCP) bank BUMN selesai diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025). Kini, polisi berhasil mengungkap motif penculikan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews.com/ Alfarizy)

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan antara penyidik dan jaksa.

Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka.

“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum,” tegas Putu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2025).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menerapkan pasal pembunuhan, melainkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang berujung kematian, Selasa (16/9/2025).

3. Permintaan Keluarga

Kakak kandung Ilham, Akhmad Taufan Maulana, meminta publik turut mengawal kasus penculikan yang berujung pada kematian adiknya.

“(Kasus) ini sesuatu yang harus memiliki atensi yang cukup besar bagi publik,” kata Taufan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). 

Permintaan ini disampaikan kepada publik karena keluarga melihat perkara yang menjadikan Ilham korban bukanlah kasus remeh.

“Kami melihat kalau kasus ini bukan kasus yang main-main dan ini cukup serius sehingga mengakibatkan adik kandung kami kehilangan nyawanya,” ungkap dia.

Dengan atensi yang begitu besar dari publik, keluarga juga mengharapkan proses hukum berjalan pada koridornya.

“Kami keluarga berharap media bisa mengawal kasus ini sehingga keadilan bagi keluarga bisa tercapai,” ujar dia.

“Sesungguhnya ini bukan hanya untuk almarhum, tetapi juga untuk dunia perbankan yang bersih dan baik sehingga tidak boleh di kemudian hari terjadi lagi,” tambah dia. (TribunNewsmaker/Surya)

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Tags:
Ilham Pradiptabank BUMNkasus pembunuhanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved