Berita Viral
3 Fakta Baru di Balik Pembunuhan Ilham Pradipta, 3 Hari Sebelum Dibunuh Ternyata Sempat Dibujuk
Inilah tiga fakta terkait kelanjutan kasus pembunuhan bos bank BUMN Ilham Pradipta pada Agustus 2025 lalu.
Editor: Delta Lidina
Boyamin mengatakan, keputusan tersebut diketahui setelah dirinya bersama keluarga korban bertemu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana pada Selasa (21/10/2025).
“Syukur alhamdulillah, karena keadilan lebih ditegakkan, kami semua tadi ketemu Pak Wadir, diterima dengan baik,” ujar Boyamin saat ditemui di Polda Metro Jaya.
“Beliau mengatakan penerapan pasal pembunuhan itu sudah disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar ekspos minggu kemarin atau hari apa gitu,” lanjutnya.
Namun, Boyamin menuturkan, timnya masih menunggu kepastian apakah pasal yang akan diterapkan adalah pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan antara penyidik dan jaksa.
Secara terpisah, AKBP Putu Kholis Aryana belum mengonfirmasi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal pembunuhan terhadap para tersangka.
“Penyidik masih menunggu petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum,” tegas Putu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum menerapkan pasal pembunuhan, melainkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang berujung kematian, Selasa (16/9/2025).
3. Permintaan Keluarga
Kakak kandung Ilham, Akhmad Taufan Maulana, meminta publik turut mengawal kasus penculikan yang berujung pada kematian adiknya.
“(Kasus) ini sesuatu yang harus memiliki atensi yang cukup besar bagi publik,” kata Taufan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).
Permintaan ini disampaikan kepada publik karena keluarga melihat perkara yang menjadikan Ilham korban bukanlah kasus remeh.
“Kami melihat kalau kasus ini bukan kasus yang main-main dan ini cukup serius sehingga mengakibatkan adik kandung kami kehilangan nyawanya,” ungkap dia.
Dengan atensi yang begitu besar dari publik, keluarga juga mengharapkan proses hukum berjalan pada koridornya.
“Kami keluarga berharap media bisa mengawal kasus ini sehingga keadilan bagi keluarga bisa tercapai,” ujar dia.
“Sesungguhnya ini bukan hanya untuk almarhum, tetapi juga untuk dunia perbankan yang bersih dan baik sehingga tidak boleh di kemudian hari terjadi lagi,” tambah dia. (TribunNewsmaker/Surya)
Sumber: Surya
| Diberi Mahar Rp 1,5 Miliar, Wanita Ini Malah Cemberut di Pelaminan, Ternyata Orangtuanya Kebangetan |
|
|---|
| Sosok MS, Pemuda yang Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih usai Diputus Cinta, Ternyata Rumah Kontrakan |
|
|---|
| Tak Melulu Batik, Intip Outfit Baru Menkeu Purbaya, Semringah Pamerkan Jaket Berlogo 8 Persen |
|
|---|
| Sosok G, Pelaku yang Bunuh Bocah 11 Tahun di Toilet Masjid Majalengka Jabar, Berperilaku Menyimpang |
|
|---|
| Pedihnya Fitri Dicerai 2 Hari Jelang Suami Dilantik PPPK di Aceh, Diusir dari Rumah, Mertua pun Cuek |
|
|---|