Breaking News:

Skandal Polisi

Sosok AKP Nundarto, Kapolsek Kendal yang Digerebek Nginep di Rumah Guru PAUD, Kariernya Terancam!

Nasib Kapolsek Kendal AKP Nundarto kini dujung tanduk, karirnya terancam berhenti setelah digerebek nginep di rumah guru PAUD.

Editor: Delta Lidina
Rawpixel/Pexels
SKANDAL POLISI - Nasib Kapolsek Kendal AKP Nundarto kini dujung tanduk, karirnya terancam berhenti setelah digerebek nginep di rumah guru PAUD. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Begini akhir dari nasib dari seorang Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, AKP Nundarto.

Nundarto saat itu digerebek oleh warga saat ketahuan menginap di rumah milik guru PAUD berinisial Y.

Guru PAUD tersebut adalah seorang janda yang diduga jadi wanita simpanan sang kapolsek.

Hal indisipliner itulah yang membuat karir AKP Nundarto di ujung tanduk.

Kejadian penggerebekan sudah terjadi pada pertengahan September 2025 lalu.

Kini saatnya Nundarto mendapatkan ganjaran akan hal yang tidak terpuji tersebut, terlebih Nundarto rupanya sudah memiliki istri.

AKP Nundarto menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang itu berlangsung tertutup di Polda Jateng, Rabu (20/10/2025). 

Aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali, mengendap-endap ke rumah janda tersebut.

Hingga akhirnya warga yang resah menggerebeknya.

Berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga.

"Iya, mantan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto kena sanksi PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat- dipecat)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Jateng) Kombes Pol Artanto kepada Tribun Kamis (23/10/2025).

Sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.

Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra polri.

Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra Polri," bebernya.

Baca juga: Sosok Ibu Guru PAUD di Kendal Kepergok Berduaan dengan Kapolsek di Rumah, Sudah Berhubungan Lama

Selepas mendengar hasil putusan itu, AKP Nundarto mengajukan banding.

"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.

Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus ini. 

SKANDAL POLISI - Ilustrasi skandal guru PAUD dan Kapolsek di Kendal. Foto diunduh dari Freepik.com pada Minggu (10/8/2025). (Freepik.com)
SKANDAL POLISI - Ilustrasi skandal guru PAUD dan Kapolsek di Kendal. Foto diunduh dari Freepik.com pada Minggu (10/8/2025). (Freepik.com) (Freepik.com)

Sebagaimana diberitakan, AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Karirnya terancam

AKP Nundarto ketahuan bermalam di rumah seorang wanita berinisial Y, seorang janda yang bekerja sebagai guru PAUD.

Mantan Kapolsek itu kini akan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Nundarto terancam dipecat dari Polisi Republik Indonesia (Polri).

Dia terancam dipecat dari satuan kepolisian.

"Rencana sidang (eks) Kapolsek Brangsong Rabu 22 Oktober 2025, pelaksanaanya sekitar pagi hari," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (18/10/2025).

POLISI DIGEREBEK -- Sosok AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Kendal digerebek berduaan dengan guru PAUD berstatus janda anak dua, ngumpet di dapur, diduga lakukan perbuatan asusila.
POLISI DIGEREBEK -- Sosok AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Kendal digerebek berduaan dengan guru PAUD berstatus janda anak dua, ngumpet di dapur, diduga lakukan perbuatan asusila. (YouTube Tribunnews)

AKP Nundarto tersandung kasus pelanggaran etik kepolisian selepas menyatroni rumah seorang janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat, 19 September 2025, dini hari.

Perwira polisi ini ditangkap basah oleh warga sekitar yang sudah mengincarnya sejak lama.

Sebab, AKP Nundarto diduga sudah berulang kali mendatangi rumah perempuan itu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025. 

Artanto mengungkap, hukuman maksimal sidang kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Sosok Kapolsek Digerebek dengan Guru PAUD di Kendal, Diintai dan Didemo Warga, Kini Dinonaktifkan

Namun, ia menyerahkan hasil keputusan akan ditentukan  majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Ya nanti yang memutuskan komisi etik," ucapnya.

Dari kasus ini, Artanto berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat.

"Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," bebernya.

Sementara, untuk mencegah terjadinya pelanggaran anggota etik di kalangan anggota, pihaknya meningkatkan pembinaan mental dan rohani baik agama maupun penyuluhan sosialisasi kepada anggota.

"Dan,  bagi anggota yang bermasalah dan melakukan pelanggaran tentunya harus dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh  bagi yang lain bahwa hal itu adalah hal yang melanggar," ucapnya. (TribunNewsmaker/BanjarmasinPost/TribunJatim)

Tags:
NundartoKendalberita viral hari iniselingkuhJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved